logo tb
BeritaDaerahKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

‎Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebing Tinggi Evaluasi Kapolsek Sipis-Spis Terkait Penanganan Kasus Pencurian Ringan

33
×

‎Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebing Tinggi Evaluasi Kapolsek Sipis-Spis Terkait Penanganan Kasus Pencurian Ringan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Penanganan dugaan kasus pencurian dua tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Gunung Manako, Desa Sibarau, Kecamatan Sipis-Spis, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan tajam.

‎Pemerhati Hukum, Alvin, mendesak Kapolres Tebing Tinggi yang baru dilantik untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Sipis-Spis beserta jajarannya terkait diterimanya laporan polisi atas kasus yang dinilai masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) tersebut.

‎Sorotan ini mencuat setelah pihak pengamanan (Satpam) perkebunan PTPN IV Regional I Gunung Manako membuat laporan resmi ke Polsek Sipis-Spis dengan nomor laporan LP/B/41/IX/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/SEKTOR SIPIS-SPIS/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2026.

‎Laporan tersebut menyeret seorang warga bernama Muhammad Ridho yang tepergok sedang melangsir dua tandan sawit di area perkebunan.

‎Alvin menyayangkan sikap responsif Polsek Sipis-Spis yang dinilai terlalu kaku dalam memproses hukum kasus dengan nilai kerugian materiil yang sangat kecil.

‎”Kami sangat prihatin atas diterimanya laporan formal dari perwakilan perkebunan berinisial PW ini. Jika dikalkulasikan, nilai kerugian dari dua tandan sawit tersebut berada jauh di bawah Rp. 500.000. Secara regulasi dan asas keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kasus ini tidak memenuhi syarat untuk diproses ke ranah pidana penjara,” ujar Alvin saat memberikan keterangan pada Selasa (22/9/2026).

‎Lebih lanjut, Alvin membeberkan bahwa dalam pertemuan di Mapolsek Sipis-Spis pada Sabtu (19/9/2026), pihak pelapor sendiri mengakui Muhammad Ridho hanya berada di lokasi untuk melangsir dan tidak terlibat dalam proses pengambilan atau pencarian barang bukti di pohon.

‎Alvin mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Terbaru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian di bawah batas nominal tertentu dikategorikan sebagai pencurian ringan.

‎”Dalam KUHP baru, pencurian dengan kerugian maksimal Rp. 500.000 tidak dapat diancam dengan hukuman kurungan badan atau penjara, kecuali jika terdapat unsur pemberatan. Institusi Polri saat ini mengedepankan amanat Kapolri mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif),” tambahnya.

‎Di akhir penyataannya, Alvin berharap Kapolres Tebing Tinggi yang baru dapat memberikan pelayanan terbaik dan lebih humanis kepada masyarakat, serta mampu meluruskan penerapan hukum di tingkat Polsek agar selaras dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.

‎(Roni P Purba)

PT. BULE ADVENTURE BADUY
Penulis: Roni P PurbaEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY