Targetberita.co.id Jakarta, Sejarah ketatanegaraan Indonesia terus berjalan melakukan koreksi mandiri terhadap warisan pemikiran Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.

Bertahun-tahun setelah kejatuhannya, sejumlah gagasan fundamental yang pernah diperjuangkan Bung Karno justru kembali menemukan relevansi dan diintegrasikan ke dalam kebijakan serta konstruksi hukum negara saat ini.
Menariknya, proses rekonstruksi sejarah ini tidak berlangsung dalam satu waktu tunggal ataupun dirancang oleh satu rezim saja.
Proses tersebut muncul secara bertahap melalui lima momentum penting yang digerakkan oleh aktor politik, institusi, dan pemerintahan yang berbeda pada era pasca-Reformasi.
1. Pengakuan Resmi 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila
Tonggak pertama ditandai oleh langkah Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional.
Momentum ini memberikan pengakuan resmi negara terhadap pidato Soekarno di sidang BPUPKI tahun 1945 sebagai awal mula lahirnya gagasan dasar negara.
Melalui langkah hukum ini, gagasan Bung Karno tentang Pancasila tidak lagi ditempatkan semata sebagai sejarah politik, melainkan menjadi memori kolektif resmi yang diikat oleh negara.
2. Penegasan Status TAP MPRS XXXIII/1967 dan Pemulihan Nama Baik
Lapis kedua berkaitan dengan pemulihan hak moral dan politis Soekarno.
Melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, ketetapan yang mencabut kekuasaan Bung Karno pada tahun 1967 tersebut sebenarnya telah diklasifikasikan sebagai produk hukum yang bersifat einmalig (sekali terjadi) dan sudah selesai dilaksanakan.
Puncaknya, pimpinan MPR RI menegaskan secara resmi bahwa TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi dan menyerahkan surat penegasan tersebut kepada keluarga Bung Karno.
Langkah ini membuka ruang rehabilitasi sejarah yang lebih objektif bagi bangsa Indonesia tanpa bayang-bayang konsekuensi hukum masa lalu.
3. Divestasi Freeport dan Kedaulatan Sumber Daya Alam
Di sektor ekonomi, kedaulatan negara ditunjukkan melalui penguasaan mayoritas saham PT Freeport Indonesia.
Pada Desember 2018, Pemerintah Indonesia berhasil menyelesaikan transaksi divestasi sehingga kepemilikan saham nasional melalui BUMN mencapai 51,23 persen.
Meski secara teknis operasional berbentuk korporasi dan bukan nasionalisasi klasik, kebijakan ekonomi-politik ini bersinggungan langsung dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Langkah ini mengembalikan paradigma Bung Karno bahwa sumber daya alam strategis harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat.
4. Amandemen UUD 1945: Demokrasi dengan Fondasi Pancasila
Perubahan konstitusi melalui empat tahap amandemen (1999–2002) oleh berbagai kekuatan politik Reformasi memperlihatkan aspek kesinambungan sistemik.
Berbeda dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan UUD 1945 secara utuh, amandemen era Reformasi melakukan restrukturisasi ketatanegaraan demi penguatan HAM, pembatasan kekuasaan, serta mekanisme checks and balances.
Walau strukturnya berubah, amandemen ini tetap mempertahankan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai fondasi tidak tergantikan, meloloskan roh keadilan sosial Bung Karno ke era demokrasi modern.
5. Pembubaran Petral dan Kendali Strategis Sektor Migas
Restrukturisasi tata kelola energi nasional dipertegas lewat pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada tahun 2015.
Dengan mengalihkan fungsi pengadaan minyak ke Integrated Supply Chain (ISC) internal Pertamina, pemerintah menarik kembali rantai dagang energi ke bawah kendali langsung korporasi negara.
Kebijakan ini merefleksikan pemikiran ekonomi-politik Bung Karno bahwa sektor vital nasional tidak boleh dilepaskan kepada kendali pasar global atau pemburu rente.
Reorientasi Negara Berdikari
Apabila ditarik garis benang merah, kelima peristiwa ini, mulai dari pembubaran Petral (2015), penetapan Hari Lahir Pancasila (2016), penguasaan Freeport (2018), hingga penegasan status hukum Bung Karno oleh MPR, menunjukkan kecenderungan historis yang konsisten.
Indonesia sedang melakukan reorientasi untuk menemukan kembali roh konstitusional yang dahulu diletakkan oleh para pendiri bangsa.
Di tengah ketidakpastian geopolitik global saat ini, relevansi pemikiran Soekarno menjadi kian nyata.
Pertanyaan mendasar bagi masa depan bangsa bukan lagi sekadar pemulihan nama seorang tokoh, melainkan apakah Indonesia mampu berdiri kokoh di atas kaki sendiri (Berdikari) sebagai negara berdaulat, atau justru merosot menjadi sekadar pasar dan pemasok bahan baku bagi kekuatan global.
(Daniel Turangan)













