logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

Pengacara Bengkulu Ita Jamil SH Siap Dampingi Wartawan Tersangka Pemerasan, Desak Polisi Usut Tuntas Pemberi Uang ‎

251
×

Pengacara Bengkulu Ita Jamil SH Siap Dampingi Wartawan Tersangka Pemerasan, Desak Polisi Usut Tuntas Pemberi Uang ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Praktisi hukum Bengkulu, Ita Jamil, SH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap oknum wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
‎
‎Namun demikian, Ita Jamil memberikan catatan kritis kepada aparat kepolisian.
‎
‎Ia meminta agar penyidik tidak hanya fokus menetapkan tersangka dari pihak wartawan, namun juga harus mengusut tuntas pihak pemberi uang.
‎
‎Menurutnya, dalam setiap kasus dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, harus dilihat secara berimbang dan terang benderang.
‎
‎Penyidik perlu mendalami motif dan latar belakang pemberian uang tersebut.
‎
‎”Polisi harus usut juga pemberi uangnya. Apakah dia memberi karena merasa diperas dan tertekan, atau ada motif lain untuk menutupi sesuatu,” ujar Ita Jamil SH seperti dikutip dari Voice Bengkulu.
‎
‎Ia menegaskan, jika terbukti ada unsur pemerasan dengan ancaman pemberitaan, maka perbuatan tersebut tidak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers, melainkan masuk ranah pidana umum Pasal 368 KUHP.
‎
‎Namun jika dalam fakta persidangan ditemukan adanya kebiasaan memberi uang untuk mengamankan proyek atau menutup temuan, maka pemberi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
‎
‎Kasus dugaan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan sendiri marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Bengkulu.
‎
‎Hal ini dinilai mencoreng marwah profesi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
‎
‎Seperti diketahui, belum lama ini Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan oknum yang mengaku wartawan dalam kasus dugaan pemerasan proyek bedah rumah.
‎
‎(Johan SP)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43