logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

‎Kaperwil Metro News TV Bengkulu Desak Polisi Periksa Kontraktor Proyek Terkait Kasus OTT Oknum Wartawan ‎

123
×

‎Kaperwil Metro News TV Bengkulu Desak Polisi Periksa Kontraktor Proyek Terkait Kasus OTT Oknum Wartawan ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Metro News TV Provinsi Bengkulu, Fahmi Dametri, S.H., angkat bicara mengenai dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum wartawan berinisial N di sebuah rumah makan di kawasan Pasar Pedati, Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, pada Sabtu (14/9/2026).

‎Dalam pernyataan resminya pada Rabu (17/9/2026), Fahmi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga netralitas dan tidak akan mengintervensi ataupun membela tindakan yang melanggar hukum.

‎”Kami menghormati sepenuhnya langkah profesional yang diambil oleh Polres Bengkulu Tengah. Jika saudara N terbukti melakukan pelanggaran hukum, kami menyerahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Fahmi.

‎Kendati demikian, Fahmi meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan berimbang. Berdasarkan pendalaman informasi internal, terdapat fakta hukum krusial yang melatar belakangi peristiwa tersebut, yakni terkait investigasi dugaan penyimpangan pada proyek program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang didanai oleh APBN 2026.

‎Menurut keterangan awal, pemilik toko bangunan sekaligus pelaksana proyek fisik tersebut sempat mendatangi kediaman N sebelum akhirnya mengajak bertemu di Pasar Pedati.

‎Dalam pertemuan itu, pihak kontraktor diduga menyerahkan uang senilai Rp. 300 ribu serta menjanjikan tambahan sebesar Rp.1,5 juta.

‎Di sisi lain, N saat itu tengah menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, seperti pengurangan kubikasi kayu dan penggunaan ukuran besi yang tidak memenuhi standar.

‎”Demi tegaknya keadilan dan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum), kami meminta penyidik Polres Bengkulu Tengah untuk segera memeriksa pemilik toko bangunan tersebut. Pengusutan harus dilakukan secara dua arah, baik terhadap motif pemberian uang maupun dugaan penyimpangan pada proyek RTLH yang sedang dikerjakannya,” tegas Fahmi.

‎Fahmi menambahkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus menyasar kedua belah pihak secara berimbang. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan suap-menyuap secara hukum melibatkan pertanggungjawaban baik dari pihak pemberi maupun penerima demi memutus rantai praktik koruptif secara tuntas.

‎(Johan SP)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY