Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Praktisi hukum Bengkulu, Ita Jamil, SH, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap oknum wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Namun demikian, Ita Jamil memberikan catatan kritis kepada aparat kepolisian.
Ia meminta agar penyidik tidak hanya fokus menetapkan tersangka dari pihak wartawan, namun juga harus mengusut tuntas pihak pemberi uang.
Menurutnya, dalam setiap kasus dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, harus dilihat secara berimbang dan terang benderang.
Penyidik perlu mendalami motif dan latar belakang pemberian uang tersebut.
”Polisi harus usut juga pemberi uangnya. Apakah dia memberi karena merasa diperas dan tertekan, atau ada motif lain untuk menutupi sesuatu,” ujar Ita Jamil SH seperti dikutip dari Voice Bengkulu.
Ia menegaskan, jika terbukti ada unsur pemerasan dengan ancaman pemberitaan, maka perbuatan tersebut tidak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers, melainkan masuk ranah pidana umum Pasal 368 KUHP.
Namun jika dalam fakta persidangan ditemukan adanya kebiasaan memberi uang untuk mengamankan proyek atau menutup temuan, maka pemberi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus dugaan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan sendiri marak terjadi di beberapa daerah, termasuk di Bengkulu.
Hal ini dinilai mencoreng marwah profesi wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Seperti diketahui, belum lama ini Polres Bengkulu Tengah juga mengamankan oknum yang mengaku wartawan dalam kasus dugaan pemerasan proyek bedah rumah.
(Johan SP)
Pengacara Bengkulu Ita Jamil SH Siap Dampingi Wartawan Tersangka Pemerasan, Desak Polisi Usut Tuntas Pemberi Uang













