logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TimurJemberNasionalNewsTerkini

‎Konflik Lahan Jember Memanas, APH Didesak Tindak Tegas Penyerobotan dan Perusakan Aset Perkebunan ‎

3033
×

‎Konflik Lahan Jember Memanas, APH Didesak Tindak Tegas Penyerobotan dan Perusakan Aset Perkebunan ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jember – Jawa Timur, Konflik penguasaan lahan perkebunan di Kabupaten Jember kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.


‎
‎Aparat Penegak Hukum (APH) kini dituntut untuk mengambil langkah tegas, profesional, dan terukur guna mengantisipasi dugaan penguasaan lahan secara tidak sah serta perusakan aset yang berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

H. SARMILI, SH., MH.


‎
‎Ketegangan terbaru dilaporkan terjadi pada Senin (19/10/2026), ketika sekitar 150 orang yang mengatasnamakan Persatuan Petani Mumbulsari Darul Ulum (PPMDU) melakukan aksi di areal PT SGN MKSO Kebun Mumbul, Afdeling Lengkong.
‎
‎Massa yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi SEKTI ini dipimpin oleh seorang pengasuh pondok pesantren setempat, Kiai Musayyin.
‎
‎Informasi di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian peserta aksi berasal dari luar wilayah ring satu perkebunan.
‎
‎Konflik ini dinilai semakin serius karena adanya dugaan tindakan sepihak berupa memasuki, menguasai, hingga merusak tanaman produksi dan aset milik perkebunan.
‎
‎Berdasarkan regulasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal perusakan barang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah berlaku sejak awal tahun ini.
‎
‎Manajemen PT. SGN MKSO, melalui General Manager Broto dan Manager Tanaman Sapto, menegaskan bahwa perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
‎
‎Namun, mereka menekankan bahwa setiap klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui jalur hukum resmi, bukan lewat aksi penguasaan fisik secara sepihak atau tindakan kekerasan.
‎
‎Situasi di lapangan diperkirakan masih dinamis. Muncul informasi mengenai rencana aksi lanjutan yang akan menyasar areal PTPN I Regional 5 Kebun Kalisanen, Afdeling Wonowiri, pada Rabu (21/10/2026).
‎
‎Menyikapi potensi pergerakan massa tersebut, negara melalui kepolisian diharapkan hadir melakukan deteksi dini dan langkah pencegahan yang proporsional.
‎
‎Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih menjadi kunci utama agar konflik agraria ini tidak bergeser menjadi tindakan kriminalitas murni, sekaligus untuk mengembalikan wibawa hukum di masyarakat.
‎
‎(Red)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43