Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, diperkirakan memicu kerugian konsumen hingga Rp. 595,3 juta.
Angka fantastis ini merupakan hasil penghitungan sementara pihak kepolisian bersama petugas Metrologi untuk periode operasi Juni hingga Oktober 2026.
Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan merusak segel resmi pada mesin pompa BBM lalu mengubah pengaturannya secara ilegal.
Akibat manipulasi ini, volume BBM yang
diterima konsumen menjadi lebih sedikit daripada jumlah yang mereka bayarkan.
Berdasarkan hasil uji petik dan pemeriksaan di SPBU bernomor 14.206.190 tersebut pada 20 Oktober 2026, petugas menemukan tiga mesin pompa dalam kondisi segel rusak.
Dari manipulasi tersebut, ditemukan total selisih takaran BBM yang mencapai puluhan ribu liter, dengan rincian:
• Biosolar: 32.768,3 liter
• Pertalite: 34.681,1 liter
• Pertamax: 1.575,8 liter
Menindaklanjuti temuan ini, Polda Sumut telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor.
Keduanya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengusut tuntas seluruh pelanggaran yang merugikan masyarakat luas selaku konsumen.
(Roni P Purba)
Pengrusakan Pompa SPBU Sergai Rugikan Konsumen Rp. 595 Juta, Manajer dan Supervisor Ditahan













