logo tb
BeritaDaerahHukumKab. Serdang BedagaiNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Pengrusakan Pompa SPBU Sergai Rugikan Konsumen Rp. 595 Juta, Manajer dan Supervisor Ditahan ‎

78
×

Pengrusakan Pompa SPBU Sergai Rugikan Konsumen Rp. 595 Juta, Manajer dan Supervisor Ditahan ‎

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Serdang Bedagai – Sumatera Utara, Dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, diperkirakan memicu kerugian konsumen hingga Rp. 595,3 juta.
‎
‎Angka fantastis ini merupakan hasil penghitungan sementara pihak kepolisian bersama petugas Metrologi untuk periode operasi Juni hingga Oktober 2026.
‎
‎Plt Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Marbintang R.E. Panjaitan, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah dengan merusak segel resmi pada mesin pompa BBM lalu mengubah pengaturannya secara ilegal.
‎
‎Akibat manipulasi ini, volume BBM yang
‎diterima konsumen menjadi lebih sedikit daripada jumlah yang mereka bayarkan.
‎
‎Berdasarkan hasil uji petik dan pemeriksaan di SPBU bernomor 14.206.190 tersebut pada 20 Oktober 2026, petugas menemukan tiga mesin pompa dalam kondisi segel rusak.
‎
‎Dari manipulasi tersebut, ditemukan total selisih takaran BBM yang mencapai puluhan ribu liter, dengan rincian:
‎
‎• Biosolar: 32.768,3 liter
‎• Pertalite: 34.681,1 liter
‎• Pertamax: 1.575,8 liter
‎
‎Menindaklanjuti temuan ini, Polda Sumut telah resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor.
‎
‎Keduanya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengusut tuntas seluruh pelanggaran yang merugikan masyarakat luas selaku konsumen.
‎
‎(Roni P Purba)

Penulis: Roni P PurbaEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43