logo tb
BengkuluBeritaDaerahNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Menjaga Integritas Korps, Polri Resmi Larang Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

90
×

‎Menjaga Integritas Korps, Polri Resmi Larang Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
‎
‎Kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 ini merupakan langkah tegas institusi dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin dan integritas personel.
‎
‎Surat edaran tersebut secara konsisten mengatur larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota perwira/bintara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
‎
‎Pembatasan ini berlaku menyeluruh di dalam maupun di luar lingkungan kerja, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
‎
‎Menanggapi instruksi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu langsung bergerak cepat untuk memastikan seluruh jajaran memedomani aturan baru ini.
‎
‎Setiap personel diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap institusi dan komitmen dalam menjaga profesionalisme.
‎
‎Salah satu pertimbangan utama di balik terbitnya kebijakan ini adalah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair.
‎
‎Salah satunya adalah zat Etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
‎
‎Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel tanpa pengecualian.
‎
‎”Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal biasa, melainkan bagian dari komitmen besar Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menjaga integritas diri,” ujar Kombes Pol. Imam Wijayanto.
‎
‎Beliau juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini mencerminkan tingkat kedisiplinan personel, yang bermuara pada upaya menjaga dan merawat kepercayaan publik terhadap institusi kesatuan.
‎
‎Polda Bengkulu memastikan akan mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme internal bagi personel yang terbukti melanggar.
‎
‎”Pencegahan harus kita mulai dari lingkungan internal terlebih dahulu. Kita tidak bisa menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba jika personel kita sendiri tidak memberikan contoh yang baik. Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika,” tutur Kabid Humas.
‎
‎Melalui penegakan kebijakan ini, Polda Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pencegahan, membangun budaya disiplin, serta menghadirkan sosok Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dicintai masyarakat.
‎
‎(M. Bronson Dasori / Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43