Targetberita.co.id Karawang – Jawa Barat, Polresta Karawang membongkar kasus pemalsuan oli kendaraan bermotor di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Ribuan botol oli berbagai merek berhasil disita.
“Kami ringkus pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ali Jupri, Rabu (4/11/2026).
Mario mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan di Kampung Baru Dua, RT 013/004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan di temukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merk, saat itu pelaku sedang melakukan produksi dan repacking oli ke kemasan berbagai merk.
“Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan untuk sepeda motor dari berbagai merek menggunakan alat sederhana.
Dengan modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan cairan oli ke botol kemasan dengan bantuan corong serta teko literan, kemudian menyegelnya agar tampak seperti produk asli,” jelasnya.
Menurut Mario, oli palsu tersebut kemudian dipasarkan secara luas ke berbagai bengkel hingga dijual secara online dengan nama toko “Sultan Sparepart”.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 3.952 botol oli siap edar dari berbagai merek.
Perlengkapan produksi meliputi jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas print, serta label kemasan oli.
Perangkat pendukung operasional berupa satu unit laptop, printer, dan buku catatan penjualan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama adalah 5 (lima) tahun.
“Kita hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku berinisial TM yang masih buron,” ungkapnya.
(Red)














