Targetberita.co.id Jakarta, Korlantas Polri akan memberlakukan inovasi baru berupa tilang menggunakan sistem poin atau traffic attitude record (TAR).
Apabila pengemudi kendaraan memiliki poin yang sudah tinggi, maka kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso menjelaskan pengemudi akan mendapatkan poin sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” terangnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (18/6/2024).
Menurut Slamet, penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi hingga ke pencabutan SIM.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait perilaku pemilik SIM saat mengemudikan kendaraan.
“Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” imbuhnya.
Adapun wacana penerapan poin pada SIM ini sebenarnya bukan hal yang baru.
Aturan terkait penerapan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada BAB III soal penandaan SIM pasal 33 menyebutkan Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Kemudian pasal 34 menyatakan pemberian tanda itu dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Poin untuk pelanggaran lalu lintas ini terdiri atas 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, poinnya adalah 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Selanjutnya pada pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Dengan 12 poin itu, SIM juga akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Sementara pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengemudi bila ingin dapat SIM kembali.
Berdasarkan pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin akan mendapatkan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang terkena sanksi tersebut harus melaksanakan putusan pengadilan berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Permohonan tersebut dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(Agus / Ricko)