logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Institut Dorong Jaminan Sosial yang Adil bagi Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

80
×

‎BPJS Ketenagakerjaan dan Perisai Institut Dorong Jaminan Sosial yang Adil bagi Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Ketidakpastian ekonomi global saat ini memberikan dampak nyata yang cukup berat bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah, termasuk para buruh pendidik, guru honorer, serta pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu, Senin (13/7/2026).

‎Merespons fenomena tersebut, Perisai Institut bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi publik guna mencari solusi strategis dan skema perlindungan yang lebih berkeadilan bagi para tenaga pendidik.

‎Direktur Perisai Institut, Aditya Pratama, menegaskan adanya kontradiksi besar dalam dunia pendidikan nasional saat ini.

‎Guru dituntut tinggi untuk mencetak generasi emas, namun jaring pengaman sosial mereka masih sangat minim.

‎”Posisi tawar buruh pendidik saat ini masih sangat lemah. Upah yang diterima banyak yang berada di bawah UMR dan jaminan masa tua mereka sering terabaikan. Status baru seperti PPPK Paruh Waktu juga harus dikawal ketat regulasinya agar tidak menjadi celah hukum yang mengurangi hak perlindungan penuh mereka,” ujar Aditya.

‎Sebagai solusi, Perisai Institut merekomendasikan pemerintah untuk merombak orientasi 20 persen anggaran pendidikan.

‎”Pemerintah harus lebih fokus pada jaminan sosial manusianya, bukan melulu soal infrastruktur fisik,” tambah Aditya di sela-sela acara, Jumat (13/7/2026).

‎Pandangan tersebut sejalan dengan pemaparan akademisi pemerhati pendidikan yang hadir sebagai pembicara.

‎Menurutnya, regulasi turunan mengenai pekerja paruh waktu rawan dijadikan pembenaran untuk memotong hak jaminan sosial penuh.

‎Oleh karena itu, solusi afirmatif seperti skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Sektoral dinilai mendesak untuk segera dibuat oleh pemerintah pusat.

‎Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik ruang kolaborasi dan kajian berbasis data yang diinisiasi oleh lembaga pemikir dan perguruan tinggi ini.

‎Pihaknya menegaskan bahwa setiap pekerja di sektor pendidikan berhak atas rasa aman melalui perlindungan jaminan sosial yang optimal.

‎”Sesuai amanat undang-undang, setiap pemberi kerja di ekosistem pendidikan wajib mendaftarkan pekerjanya. Perlindungan ini tidak boleh tebang pilih dan harus menyeluruh, mencakup seluruh dosen non-ASN, asisten laboratorium, hingga pekerja pendukung seperti pegawai kantin dan vendor pihak ketiga di lingkungan kampus,” ungkap Dian Wahyu Pratama, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.

‎Dian menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh hadir lewat program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP agar insan pendidikan bisa bekerja keras bebas cemas.

‎Selain membahas skema perlindungan, forum diskusi ini juga menanggapi kekhawatiran aktivis buruh dan audiens mengenai keamanan data kepegawaian.

‎Menjawab hal tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklarifikasi bahwa komitmen perlindungan data peserta adalah prioritas utama lembaga sesuai hukum yang berlaku.

‎Keterlibatan pihak ketiga atau mitra selama ini murni dilakukan dalam koridor hukum yang ketat untuk perluasan integrasi pelayanan publik, memudahkan proses klaim, serta mempercepat validasi kepesertaan agar manfaat program diterima secara tepat sasaran tanpa adanya penyalahgunaan komersial.

‎Acara diskusi publik ini ditutup dengan komitmen bersama dari Perisai Institut untuk merumuskan seluruh poin krusial menjadi dokumen policy brief resmi.

‎Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan langsung ke legislatif dan kementerian terkait sebagai bahan advokasi kebijakan nasional.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY