logo tb
BeritaDaerahKab. Humbang HasundutanNasionalNewsSumatera UtaraTerkiniTNI / POLRI

Diduga Lakukan Penipuan Masuk Polri Rp. 358 Juta, Oknum Ketua Ormas di Humbahas Dilaporkan ke Polisi

187
×

Diduga Lakukan Penipuan Masuk Polri Rp. 358 Juta, Oknum Ketua Ormas di Humbahas Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara, Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
‎
‎Terlapor merupakan seorang oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya Humbahas berinisial PS (Pahala Sihite), warga Dolok Sanggul.
‎Laporan tersebut dilayangkan oleh R. Manalu, warga Tapanuli Utara, pada Rabu (28/10/2026).
‎
‎Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/174/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA.
‎
‎Kuasa Hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari janji terlapor yang mengklaim dapat memfasilitasi anak kliennya agar lulus dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
‎
‎”Klien kami menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian, perlindungan hak, serta keadilan yang objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aleng kepada media, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Berdasarkan keterangan laporan, korban telah menyerahkan uang secara bertahap kepada PS dengan total mencapai Rp. 358.000.000.
‎
‎Uang tersebut diserahkan sebagai biaya bimbingan belajar dan pengurusan seleksi masuk.
‎
‎Namun, komitmen yang dijanjikan oleh terlapor tidak kunjung terealisasi.
‎Meski terlapor sempat mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000, korban tetap mengalami kerugian materiil bersih sebesar Rp. 348.000.000.
‎
‎Peristiwa ini sebelumnya telah diadukan secara tertulis oleh pelapor pada 13 Juli 2026 sebelum akhirnya resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi hari ini.
‎
‎Pihak pelapor turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Humbang Hasundutan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas respons cepat dalam memproses pengaduan masyarakat.
‎
‎Korban berharap agar penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi-saksi serta validasi bukti dokumen pendukung.
‎
‎Di sisi lain, penasihat hukum pelapor mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini ke depan.
‎
‎”Penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang profesional serta tanpa diskriminasi,” tutup Aleng.
‎
‎(Fulkan Tampubolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43