Targetberita.co.id Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara, Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Terlapor merupakan seorang oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya Humbahas berinisial PS (Pahala Sihite), warga Dolok Sanggul.
Laporan tersebut dilayangkan oleh R. Manalu, warga Tapanuli Utara, pada Rabu (28/10/2026).
Laporan resmi ini tercatat dengan nomor LP/B/174/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa Hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari janji terlapor yang mengklaim dapat memfasilitasi anak kliennya agar lulus dalam seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
”Klien kami menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian, perlindungan hak, serta keadilan yang objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aleng kepada media, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan keterangan laporan, korban telah menyerahkan uang secara bertahap kepada PS dengan total mencapai Rp. 358.000.000.
Uang tersebut diserahkan sebagai biaya bimbingan belajar dan pengurusan seleksi masuk.
Namun, komitmen yang dijanjikan oleh terlapor tidak kunjung terealisasi.
Meski terlapor sempat mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000, korban tetap mengalami kerugian materiil bersih sebesar Rp. 348.000.000.
Peristiwa ini sebelumnya telah diadukan secara tertulis oleh pelapor pada 13 Juli 2026 sebelum akhirnya resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi hari ini.
Pihak pelapor turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Humbang Hasundutan beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atas respons cepat dalam memproses pengaduan masyarakat.
Korban berharap agar penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi-saksi serta validasi bukti dokumen pendukung.
Di sisi lain, penasihat hukum pelapor mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal kasus ini ke depan.
”Penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang profesional serta tanpa diskriminasi,” tutup Aleng.
(Fulkan Tampubolon)
Diduga Lakukan Penipuan Masuk Polri Rp. 358 Juta, Oknum Ketua Ormas di Humbahas Dilaporkan ke Polisi













