Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Ratusan masyarakat yang tergabung dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi damai di lokasi perkebunan kelapa sawit Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kamis (5/11/2026).
Aksi ini dipicu oleh kuatnya dugaan pencaplokan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 200 hektare oleh pihak pengelola kebun.
Didampingi oleh Liharman selaku Ketua DPD BSKN RI Bengkulu Utara yang bertindak sebagai penanggung jawab pendamping lapangan, massa aksi membentangkan spanduk berisi enam poin tuntutan krusial sebelum memulai dialog dengan pihak pengelola.
Jalannya aksi ini dikawal ketat oleh jajaran Polres Bengkulu Utara demi menjaga kondusivitas di lapangan.
Dalam dialog bersama perwakilan pengelola, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, dan Kapolsek setempat, Liharman menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan sawit berskala besar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Kami dengan tegas menolak segala bentuk klaim sepihak dan intimidasi lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani Sebayur Asri Jaya. Berdasarkan penelusuran kami, kelompok tani ini bahkan diduga kuat belum terdaftar resmi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu,” ujar Liharman di sela-sela aksi.
Masyarakat menilai, pembukaan lahan HPK seluas 200 hektare ini dilakukan secara masif dan terorganisir, bukan merupakan aktivitas petani perorangan.
Oleh karena itu, warga mendesak Polres Bengkulu Utara bersama Dinas Kehutanan untuk mengusut tuntas indikasi mafia tanah atau pemindahtanganan lahan negara tersebut tanpa izin resmi.
Selama bukti legalitas yang sah belum bisa ditunjukkan, warga berkomitmen akan tetap bertahan di lokasi.
Di sisi lain, perwakilan pengelola kebun, Yudiono dan Sopian, tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang diminta warga saat dialog berlangsung.
Yudiono berdalih bahwa operasional kebun tersebut bukan berbentuk badan usaha (perusahaan) dan meminta masyarakat mengecek langsung status berkas lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, Sopian mengaku hanya bertindak sebagai pekerja lapangan.
Ia menyebut lahan sawit tersebut diperoleh oleh seseorang bernama Pak Lemcahyo melalui sistem ganti rugi kepada 18 warga lokal terdahulu.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika di kemudian hari terbukti ditemukan adanya pelanggaran.
Merespons mandeknya transparansi dari pihak pengelola, masyarakat mendesak DLHK Provinsi Bengkulu, aparat penegak hukum, hingga Kementerian terkait untuk segera turun tangan memverifikasi status hukum lahan tersebut agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.
(Johan SP)
Diduga Serobot Lahan Hutan Produksi, Warga 3 Kecamatan di Bengkulu Utara Tuntut Legalitas Pengelola Kebun Sawit













