Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Utara menyiapkan langkah strategis untuk memperketat tata kelola anggaran pendidikan.
Langkah ini diambil melalui penerapan sistem digital guna mengantisipasi sekaligus menutup celah potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Disdikbud Bengkulu Utara, Dr. Firdaus, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait uji kepatutan pengelolaan Dana BOS untuk tingkat TK, SD, hingga SMP Negeri pada Senin (18/5/2026).
”Di tengah tingginya perhatian publik, kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Koordinasi uji kepatutan ini dilakukan agar pihak sekolah memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas,” ujar Firdaus, Selasa (19/5/2026).
Sistem Non-Tunai Gandeng Bank BengkuluSelain berkoordinasi dengan BPK RI, Disdikbud Bengkulu Utara juga meluncurkan aplikasi digital yang terintegrasi dengan Bank Bengkulu.
Melalui sistem ini, seluruh transaksi pembelanjaan Dana BOS di lingkungan satuan pendidikan wajib dilakukan secara non-tunai (cashless).
Pengecualian hanya berlaku untuk pembayaran yang bersifat jasa.”Setiap pembayaran belanja Dana BOS langsung disalurkan melalui sistem perbankan Bank Bengkulu.
Tujuannya agar seluruh transaksi tercatat dengan baik dan memiliki bukti yang tidak bisa dimanipulasi oleh siapa pun,” tegas Firdaus.
Sistem digital ini dirancang komprehensif untuk mendukung:
1. Rekam jejak transaksi yang transparan dan mudah ditelusuri.
2. Administrasi perpajakan yang otomatis dan tertib.
3. Pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara digital.
4. Efisiensi birokrasi dalam pelaporan perjalanan dinas dan penggunaan anggaran lainnya.
Firdaus menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar mempercepat proses administrasi, melainkan instrumen penting untuk meminimalkan kontak langsung antara pihak sekolah dengan penyedia barang atau jasa.
”Langkah ini efektif untuk menutup ruang terjadinya mark-up, kegiatan fiktif, maupun pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, sistem baru ini justru hadir sebagai bentuk perlindungan bagi para kepala satuan pendidikan di Bengkulu Utara agar dapat bekerja dengan aman dan tenang.
”Yang terpenting, kepala sekolah dapat bekerja dengan tenang, tertib administrasi, dan terhindar dari kesalahan pengelolaan anggaran yang bisa berdampak pada persoalan hukum,” pungkas Firdaus.
Langkah responsif Disdikbud Bengkulu Utara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan internal, sekaligus menjawab sorotan publik terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan.
(Johan SP)












