logo tb
BeritaDaerahKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

Lapas Kelas II B Siborongborong Tertutup Terkait Informasi Dugaan Miras, HP, Bebas, dan Kegiatan Penipuan dari Lapas

165
×

Lapas Kelas II B Siborongborong Tertutup Terkait Informasi Dugaan Miras, HP, Bebas, dan Kegiatan Penipuan dari Lapas

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Baru-baru ini sejumlah Media Online merilis berita terkait dugaan bebasnya beredar minuman beralkohol, Handphone (HP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Tapanuli Utara Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh awak Media ini, diduga bahwa didalam lapas adanya pengutipan uang kamar tiap minggu, lapak jual beli minuman Tuak, begitu juga maraknya parengkol (penipuan lewat telephone/online) serta dugaan peredaran narkotika.

H. SARMILI, SH., MH.

Kalapas Siborongborong, Jimri Anton Soritua Nababan, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Edison R. Tambunan saat diminta tanggapannya terkait validasi informasi tersebut Kamis (22/10/2026), hingga berita ini disiarkan belum bersedia memberikan tanggapannya.

Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Ganda TB dari Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara Republik Indonesia (PPPN RI) Jumat (23/10/2026) mengatakan, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong mengadakan Konferensi Pers, untuk meluruskan kebasahan informasi yang sedang beredar di Masyarakat, agar semuanya terang benderang.

Dalam hal ini Pejabat atau unsur pimpinan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki tanggung jawab besar terhadap aspek keamanan dan ketertiban.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama Ka. KPLP :

• Pengamanan dan Pengendalian: Bertanggung jawab penuh atas sistem keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan, termasuk pengawasan area blok hunian, pos pengamanan,

Secara hukum dan aturan resmi, minuman keras (miras) dan handphone (HP) sama sekali tidak bisa dan dilarang keras berada di dalam Lapas.

Aturan tata tertib ini berlaku sangat ketat bagi seluruh warga binaan (narapidana), pengunjung, hingga petugas Lapas, tegas Ganda TB.

• Handphone (Alat Komunikasi Elektronik):

Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, narapidana dan tahanan dilarang keras memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik dalam bentuk apa pun di dalam Lapas.

• Minuman Keras (Miras) & Alkohol: Termasuk dalam kategori barang berbahaya yang dilarang total karena dapat merusak keamanan, ketertiban, serta memicu keributan di dalam lingkungan blok hunian.

Alasan Utama Larangan HP dan Miras

• Mencegah Kriminalitas dari Penjara: Larangan HP diberlakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba serta mencegah terjadinya penipuan online atau pengendalian kejahatan terorganisir yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam sel.

• Keamanan dan Ketertiban: Miras dapat memicu konflik fisik antarnarapidana, sementara kamera/perekam pada HP berisiko mengganggu sistem pengawasan dan keamanan internal Lapas.

Sanksi Jika Ketahuan Melanggar

Jika ditemukan narapidana yang menyelundupkan atau menggunakan HP dan miras, mereka akan dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, antara lain:

• Dimasukkan ke dalam sel pengasingan (sel isolasi) selama maksimal 12 hari.

• Pencabutan hak bersyarat, seperti penundaan atau pembatalan hak Remisi (potongan masa tahanan) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

• Bagi petugas Lapas atau sipir yang terbukti membantu menyelundupkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan dan pidana. Sebut Ganda TB.

(Fulkan Tampubolon)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43