Targetberita.co.id Pemalang – Jawa Tengah, Polemik pelaksanaan jasa katering yang melayani PT Selim Elektro di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, kini memicu pertanyaan besar terkait transparansi tata kelola aset desa.
Kerja sama yang awalnya diajukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabunan, di lapangan justru diduga dieksekusi oleh pihak swasta, yakni CV SAKA Catering.
Perbedaan mencolok antara pihak pengaju kemitraan dengan pihak pelaksana operasional ini memicu desakan publik agar seluruh dokumen legalitas dan administrasi dibuka secara transparan.
Kejelasan Kontrak dan Legalitas Pengalihan Kerja Sama
Merujuk pada kronologi pengajuan awal, publik mempertanyakan keabsahan kontrak kerja sama yang mengikat PT Selim Elektro.
Jika BUMDes Kabunan secara legal merupakan mitra yang tercantum dalam kontrak utama, maka pengalihan operasional kepada CV SAKA Catering wajib didasari oleh dokumen hukum yang sah, baik berupa addendum kontrak maupun perjanjian kemitraan turunan yang disetujui bersama.
Pihak PT Selim Elektro juga didesak untuk mengklarifikasi apakah manajemen mengetahui dan menyetujui secara tertulis mengenai keterlibatan CV SAKA Catering sejak awal, atau terdapat pembiaran administratif dalam proses tersebut.
Membidik Transparansi Aliran Keuangan
Selain masalah legalitas kontrak, titik krusial yang menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran jasa katering. Aliran dana dari PT Selim Elektro harus dibuktikan secara terperinci melalui invoice dan bukti transfer.
Jika pembayaran masuk langsung ke rekening CV SAKA Catering tanpa melalui pencatatan kas BUMDes, maka posisi BUMDes dalam kerja sama ini patut dipertanyakan.
Sebaliknya, jika dana mengalir ke BUMDes lalu diteruskan ke CV SAKA Catering, pembagian keuntungan (profit sharing) dan dasar hukum kemitraan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.
Dugaan Konflik Kepentingan Kepala Desa
Isu ini kian memanas seiring munculnya dugaan adanya hubungan kepentingan atau kepemilikan tersembunyi antara CV SAKA Catering dengan Kepala Desa Kabunan.
Konflik kepentingan dalam pemanfaatan peluang usaha desa merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Pembuktian hubungan hukum ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap akta pendirian perusahaan dan struktur kepengurusan resmi CV SAKA Catering.
Untuk menjernihkan polemik ini, pihak-pihak terkait didesak segera membuka enam dokumen kunci kepada publik atau aparat pengawas internal:
1. Dokumen proposal awal BUMDes Kabunan ke PT Selim Elektro.
2. Kontrak induk kerja sama dengan PT Selim Elektro.
3. Dokumen legalitas/PKS yang menjadi dasar keterlibatan CV SAKA Catering.
4. Surat persetujuan pengalihan pelaksana kerja sama.
5. Invoice dan bukti transfer pembayaran katering.
6. Buku pencatatan kas dan laporan keuangan internal BUMDes Kabunan.
Hingga rilis ini diturunkan, jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik tetap dikedepankan.
Redaksi berkomitmen memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya melalui Hak Jawab bagi manajemen PT Selim Elektro, pengurus BUMDes Kabunan, Pemerintah Desa Kabunan, serta pemilik CV SAKA Catering demi tegaknya fakta dan kebenaran informasi.
(Red)
Mengurai Aliran Dana Proyek Katering BUMDes Kabunan yang Diduga Dicaplok CV SAKA













