Targetberita.co.id Jawa Barat, Petugas gabungan menemukan sejumlah benda berbahaya milik warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang dan Lapas Kelas IIB Purwakarta. Penggeledahan itu merupakan deteksi dini dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Kami berharap kegiatan ini dilaksanakan rutin untuk situasi Lapas yang tetap kondusif,” kata Kepala Lapas Subang, Gatot Harisaputro, Rabu 23 September 2026.
Selain itu, kegiatan tersebut sekaligus untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam penyelenggaraan program pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan tidak ditemukan narkoba dan ponsel di blok hunian warga binaan Lapas Subang.
Mereka hanya menyita sejumlah barang yang tidak diperkenankan seperti belasan korek api gas dan paku, peralatan makan, piringan gerinda, pisau cutter dan sebagainya.
Seluruh barang temuan, kata Gatot, langsung didata dan diinventarisasi sebagai tindak lanjut pengamanan dan administrasi.
“Pada kesempatan yang sama, tes urine dilakukan terhadap 56 petugas dan 63 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif,” ujar dia.
Razia serupa juga digelar di Lapas Purwakarta beberapa waktu sebelumnya dan mendapatkan benda-benda serupa kecuali narkoba dan ponsel.
Alasannya, petugas Lapas Purwakarta diakui telah melakukan razia rutin sebelumnya.
Selama periode Mei-Juli 2026, petugas berhasil mengumpulkan ratusan ponsel milik warga binaan.
Selain itu, terdapat berbagai senjata tajam berupa pisau cutter, silet, gunting, pecahan kaca, paku dan potongan besi.
Barang-barang tersebut kemudian kemudian dimusnahkan di hadapan perwakilan aparat penegak hukum di wilayah Purwakarta.
Seluruh rangkaian kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami.
“Razia dan pemusnahan ini, kami lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan telepon selular di lingkungan lapas, terlebih digunakan sebagai upaya memudahkan pengendalian narkoba dari dalam lapas yang terus kita perangi,” kata dia.
Mizan memastikan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sistematis terhadap kamar hunian serta lingkungan blok.
Langkah tersebut juga tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban serta sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun, razia kali ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan sidak gabungan di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung selama 14-30 September 2026.
(Red)














