logo tb
BeritaDaerahHukumJawa TengahNasionalNewsPekalonganTerkini

‎LPK-RI dan GMOCT Desak Pemerintah Uji Petik Legalitas dan Dampak Lingkungan Usaha Laundry di Pekalongan

109
×

‎LPK-RI dan GMOCT Desak Pemerintah Uji Petik Legalitas dan Dampak Lingkungan Usaha Laundry di Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Pekalongan – Jawa Tengah, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama Gabungan Media Online &  Cetak Ternama (GMOCT) mendesak instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas dan operasional sebuah usaha penatu (laundry) milik pengusaha lokal berinisial I di Pekalongan.

‎Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berbasis risiko dan perlindungan lingkungan hidup.

‎Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan bahwa pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara objektif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

‎”Pemeriksaan tidak boleh hanya tertuju pada dokumen administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Instansi terkait harus turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian operasional aktual dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96200 tentang Aktivitas Penatu,” ujar Agung dalam keterangan persnya, Sabtu (22/8/2026).

‎Menurut Agung, setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi perhatian publik terkait operasional usaha tersebut:

‎1. Pengelolaan Air Limbah:

‎Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) harus dipastikan berfungsi optimal. Kualitas air pada titik pembuangan (outlet) wajib diuji oleh laboratorium kompeten demi memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023.

‎2. Legalitas Sumber Air:

‎Mengingat operasional laundry membutuhkan volume air yang besar, status perizinan pemanfaatan air tanah (jika menggunakan sumur dalam/artesis) harus diverifikasi agar tidak merugikan cadangan air tanah lingkungan sekitar.

‎3. Kesesuaian Bangunan dan Badan Usaha:

‎Evaluasi mengenai kelayakan fungsi bangunan serta penentuan bentuk badan usaha (PT atau CV) yang harus didasarkan pada skala risiko dan kapasitas riil di lapangan.

‎4. Ketenagakerjaan dan K3:

‎Kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, kepesertaan BPJS, serta penyediaan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termasuk sistem pencegahan kebakaran.

‎Agung menambahkan, pembenahan dan pemenuhan kewajiban teknis di lapangan jauh lebih mendesak daripada memperdebatkan nominal biaya kepengurusan izin.

‎Estimasi biaya legalitas dinilai variatif karena sangat bergantung pada kebutuhan teknis seperti pembangunan IPAL baku, uji laboratorium berkala, dan dokumen persetujuan lingkungan.

‎”Kami mendorong pemerintah daerah bersikap proaktif, bukan sekadar menunggu laporan. Jika seluruh dokumen terbukti lengkap dan patuh hukum, sampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pembinaan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum dan sanksi administratif harus ditegakkan secara proporsional dengan tetap memberikan hak klarifikasi kepada pengelola,” tegas Agung.

‎Melalui uji petik yang transparan dan terukur ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang berimbang. Dengan demikian, hak-hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dapat terlindungi, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY