Targetberita.co.id Banten, Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali menjadi sorotan.
LSM Baralak DPW Banten menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sorotan utama tertuju pada keberadaan tenaga Ahli Muda Konstruksi dan Ahli K3 Muda yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses lelang.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tenaga ahli tersebut diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
Sekretaris Jenderal LSM Baralak DPW Banten, Wendi Agustin, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka persyaratan tenaga ahli berpotensi hanya dijadikan pelengkap administrasi untuk memenangkan tender, tanpa diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau memang tenaga ahli hanya dicantumkan saat lelang, tetapi tidak benar-benar diterapkan di lapangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai aturan hanya dijadikan formalitas untuk meloloskan proses administrasi, sementara pelaksanaannya diabaikan. Ini menyangkut kualitas pembangunan dan penggunaan uang rakyat,” tegas Wendi Agustin.
Ia menegaskan, LSM Baralak akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi harus memastikan seluruh kewajiban penyedia jasa benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ke akarnya. Bila ditemukan adanya dugaan penyimpangan, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan dikelola dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
LSM Baralak juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek agar terbuka terhadap proses pengawasan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Apiyudin)














