Target Berita.co.id Dunia Kampus, Dewan Perwakilan Rakyat DPR merupakan salah satu lembaga yang ada di Negara kita yang mempunyai kewenangan legislatif sesuai dengan undang undang pasal 20 ayat 1 yang berbunyi, “Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang”.
Selain itu fungsi DPR diatur dalam pasal 20A ayat 1 yang berbunyi “Dewan perwakilan rakyat memilki fungsi legislasi,fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
Seperti yang semua ketahui bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuat Undang-undang, dimana Undang-undang tersebut akan menjadi acuan bagi pelaksana pemerintah baik tingkat pusat sampai ke tingkat daerah guna membuat suatu peraturan, namun seringkali peraturan peraturan yang dibuat oleh DPR seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat kita, bahkan bisa dikatakan peraturan yang dibuat oleh DPR alih alih demi kesejahteraan rakyat, ternyata undang undang yang dibuat oleh DPR justru makin menyulitkan masyarakat, dimana ini sudah tidak sejalan dengan Cita-cita yang diimpikan oleh para pendiri bangsa Indonesia dan tidak sejalan dengan Alinea Ke-4 pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Sudah banyak aksi demonstrasi yang telah terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat atau disahkan oleh DPR adapun demonstrasi tersebut digagas oleh Mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai penyambung lidah rakyat ke pemerintah, seperti demonstrasi yang terjadi sekitaran bulan april 2023, yang merupakan salah satu bentuk protes mahasiswa dengan menolak Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Pasalnya, selain membuat undang-undang yang tidak sejalan dengan keinginan masyarakat seringkali banyak kasus korupsi yang banyak menyeret anggota DPR sehingga faktor faktor tersebutlah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat berada pada urutan 8 dengan persentase kepercayaan 58% pada survey yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Oleh karena itu jika DPR ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia, maka DPR harus mengikut sertakan masyarakat dalam merumuskan undang-undang, dengan cara menampung aspirasi aspirasi masyarakat dan meningkatkan transparansi/keterbukaan kepada masyarakat agar masyarakat itu sendiri dapat memperoleh seluruh informasi yang patut masyarakat ketahui.
(Astriadi Lantana, Mahasiswa IAIN Pare Pare)