logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni Lampung, Empat Orang Dibekuk

77
×

Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni Lampung, Empat Orang Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id JAKARTA, Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut.

Homestay Kampung Landeuh

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan anggota Brimob, sedangkan DK berstatus prajurit TNI AL.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (27/6/2027) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam miliknya, polisi menemukan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Penyelidikan mengarah kepada HS dan HB yang saat itu berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Hasil interogasi mengungkap tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

DK akhirnya berhasil diamankan bersama tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram serta dua bungkus berisi 202 butir pil ekstasi.

Polisi juga menyita empat telepon seluler dan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi,” kata Yuni.

Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.

Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Tersangka sipil dan oknum anggota Brimob diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap DK dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY