Targetberita.co.id Bengkulu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam kurun waktu sepekan pada awal Mei 2026.

Dari operasi ini, polisi menyita total lebih dari 9.000 liter solar yang rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kronologi PengungkapanKasus pertama terungkap pada 5 Mei 2026, saat Subdit Tipidter Polda Bengkulu mencegat sebuah truk di wilayah Rejang Lebong.
Polisi menemukan sekitar 5.000 liter (5 ton) Bio Solar yang hendak diselundupkan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial RE diduga mengumpulkan solar dengan cara melakukan pengisian berulang di sejumlah SPBU menggunakan berbagai barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada 11 Mei 2026, petugas kembali mengamankan sekitar 4.000 liter Bio Solar di Kota Bengkulu.
BBM tersebut diduga merupakan jatah subsidi untuk nelayan yang diselewengkan oleh tersangka berinisial AS.
Direskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus modifikasi tangki kendaraan dan pompa elektrik untuk menyalin BBM dari tangki mobil ke jerigen atau tangki penampung besar.
Selain ribuan liter solar, petugas mengamankan :
1. Unit truk dan dump truk yang telah dimodifikasi.
2. Puluhan kartu/barcode pengisian BBM.
3. Mesin pompa elektrik dan selang pengisap.
4. Sejumlah unit ponsel milik tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan di SPBU untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat, terutama para nelayan dan pengemudi angkutan umum yang berhak.
(M. Bronson Dasori)













