Targetberita.co.id Batam – Kepulauan Riau, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU 14.294.725 (Sei Temiang) dan SPBU 14.294.733 (Sei Harapan).
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial HM, TM, dan DS.
Ketiganya diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut BBM subsidi hasil penyelewengan.
”Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HM, TM, dan DS yang bertugas mengangkut BBM tersebut menggunakan unit mobil,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (17/4/2026).
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa timnya menyita total 5.000 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar.
”Selain BBM, kami menyita tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, puluhan jerigen plastik, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi. Modusnya adalah menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk membeli BBM dalam jumlah besar,” jelas Kombes Silvester.
BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios-kios pengecer atau Pertamini dengan margin keuntungan sebesar Rp. 600 hingga Rp. 700 per liter demi keuntungan pribadi.
Dugaan Keterlibatan “Herman”
Sebelum penangkapan ini, sempat mencuat nama seorang pengepul bernama Herman yang kerap beroperasi di SPBU Sei Temiang.
Herman diduga menggunakan modus serupa, yakni memanfaatkan surat rekomendasi Dishub Batam yang masa berlakunya telah habis (expired).
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat sebelumnya, Herman mengklaim bahwa BBM yang ia ambil diperuntukkan bagi masyarakat di Pulau Buluh.
”Ini khusus untuk orang pulau, Bang. Orang darat tidak bisa mengurus (suratnya). Saya mengantar sesuai alamat yang tercantum di surat tersebut,” jawabnya.
Muncul spekulasi apakah inisial tersangka HM yang ditahan Polda Kepri merujuk pada sosok Herman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Kepri terkait status hukum Herman dalam pusaran kasus ini.
(Red)
Polda Kepri Ungkap Mafia BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan












