logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Polsek Banjarsari Selidiki Dugaan Pengeroyokan Warga, Korban Ajukan Saksi Tambahan

634
×

‎Polsek Banjarsari Selidiki Dugaan Pengeroyokan Warga, Korban Ajukan Saksi Tambahan

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Lebak – Banten, Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Polres Lebak, Polda Banten, resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Jamiludin bin Mulyono, warga Kampung Citra Pasir, Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.


‎
‎Laporan resmi korban telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/7/VIII/2026/SPKT/POLSEK BANJARSARI/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 1 Agustus 2026.
‎
‎Sebagai bentuk transparansi, Polsek Banjarsari juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 7 Agustus 2026.
‎
‎Kronologi Kejadian
‎
‎Peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari.
‎
‎Insiden bermula di sebuah konter telepon seluler saat korban berniat memperbaiki ponsel milik adiknya.
‎
‎Ketegangan muncul ketika korban meminta bantuan seorang saksi bernama Baduy untuk menegur pihak konter.
‎
‎Hal tersebut kemudian memicu perselisihan dan cekcok mulut di lokasi.
‎
‎Di lokasi pertama ini, korban mengaku sempat mendapat serangan fisik pada bagian ulu hati.
‎
‎Situasi semakin memburuk keesokan harinya.
‎
‎Korban dipanggil oleh seseorang bernama Agus di sebuah tempat pangkas rambut dan langsung mendapat tindakan kekerasan fisik.
‎
‎Pakaian korban ditarik secara keras dan ia dipukul di bagian wajah, punggung, serta tangan oleh beberapa orang secara bergantian sambil memprovokasi massa.
‎
‎Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami nyeri hebat pada bagian kepala, dada, bahu, serta tangan kiri, hingga sempat berteriak meminta pertolongan warga.
‎
‎Pemeriksaan Enam Saksi dan Pengajuan Saksi Tambahan
‎
‎Pihak penyidik Polsek Banjarsari menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.
‎
‎Demi mengungkap fakta secara benderang, polisi telah memeriksa enam orang saksi, yaitu Fredy, Jamiludin (korban), Arifin, Raden Bagus, Subekhi, dan Rizal.
‎
‎Kepolisian menghimbau seluruh pihak dan pelapor untuk kooperatif dalam memberikan informasi tambahan guna kelancaran proses hukum.
‎
‎Dalam proses ini, aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ditemukan bukti kuat yang menentukan unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
‎
‎Di sisi lain, korban menyatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa saksi tambahan yang berada di konter HP (Tempat Kejadian Perkara/TKP 1).
‎
‎”Saya sudah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian terkait tambahan saksi yang berada di konter, karena saksi yang berada di konter belum dimintai keterangannya,” ujar Jamiludin.
‎
‎Menurut korban, pemeriksaan saksi di konter HP sangat krusial karena kejadian di konter dan di tempat pangkas rambut merupakan satu rangkaian perbuatan kekerasan yang berlanjut.
‎
‎Hingga saat ini, korban mengaku masih merasakan nyeri di bagian kepalanya akibat pengeroyokan tersebut.
‎
‎Pihak korban berharap agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh Polsek Banjarsari demi mendapatkan kepastian hukum yang adil.
‎
‎Pelapor dan masyarakat juga dapat memantau langsung perkembangan kasus ini secara berkala melalui situs web resmi SP2HP Bareskrim Polri.
‎
‎(Daniel Turangan / Apiyudin)

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43