Targetberita.co.id Lebak – Banten, Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Polres Lebak, Polda Banten, resmi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Jamiludin bin Mulyono, warga Kampung Citra Pasir, Desa Cilegongilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Laporan resmi korban telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: LP/B/7/VIII/2026/SPKT/POLSEK BANJARSARI/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 1 Agustus 2026.
Sebagai bentuk transparansi, Polsek Banjarsari juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 7 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan kekerasan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat malam (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari.
Insiden bermula di sebuah konter telepon seluler saat korban berniat memperbaiki ponsel milik adiknya.
Ketegangan muncul ketika korban meminta bantuan seorang saksi bernama Baduy untuk menegur pihak konter.
Hal tersebut kemudian memicu perselisihan dan cekcok mulut di lokasi.
Di lokasi pertama ini, korban mengaku sempat mendapat serangan fisik pada bagian ulu hati.
Situasi semakin memburuk keesokan harinya.
Korban dipanggil oleh seseorang bernama Agus di sebuah tempat pangkas rambut dan langsung mendapat tindakan kekerasan fisik.
Pakaian korban ditarik secara keras dan ia dipukul di bagian wajah, punggung, serta tangan oleh beberapa orang secara bergantian sambil memprovokasi massa.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami nyeri hebat pada bagian kepala, dada, bahu, serta tangan kiri, hingga sempat berteriak meminta pertolongan warga.
Pemeriksaan Enam Saksi dan Pengajuan Saksi Tambahan
Pihak penyidik Polsek Banjarsari menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini telah masuk ke tahap penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.
Demi mengungkap fakta secara benderang, polisi telah memeriksa enam orang saksi, yaitu Fredy, Jamiludin (korban), Arifin, Raden Bagus, Subekhi, dan Rizal.
Kepolisian menghimbau seluruh pihak dan pelapor untuk kooperatif dalam memberikan informasi tambahan guna kelancaran proses hukum.
Dalam proses ini, aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ditemukan bukti kuat yang menentukan unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, korban menyatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa saksi tambahan yang berada di konter HP (Tempat Kejadian Perkara/TKP 1).
”Saya sudah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian terkait tambahan saksi yang berada di konter, karena saksi yang berada di konter belum dimintai keterangannya,” ujar Jamiludin.
Menurut korban, pemeriksaan saksi di konter HP sangat krusial karena kejadian di konter dan di tempat pangkas rambut merupakan satu rangkaian perbuatan kekerasan yang berlanjut.
Hingga saat ini, korban mengaku masih merasakan nyeri di bagian kepalanya akibat pengeroyokan tersebut.
Pihak korban berharap agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh Polsek Banjarsari demi mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Pelapor dan masyarakat juga dapat memantau langsung perkembangan kasus ini secara berkala melalui situs web resmi SP2HP Bareskrim Polri.
(Daniel Turangan / Apiyudin)













