banner
BantenBeritaDaerahHukumNewsTNI / POLRI

Restorative Justice, Sat Lantas Polres Lebak hentikan kasus Laka Lantas setelah kedua belah pihak berdamai

285
×

Restorative Justice, Sat Lantas Polres Lebak hentikan kasus Laka Lantas setelah kedua belah pihak berdamai

Sebarkan artikel ini

Target berita.co.id Lebak, Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK Antara Kendaraan Truck Tronton Merk Mitsubishi No. Pol A 9878 NM Yang Dikendarai oleh RS dengan Sepeda Motor Merk Honda No. Pol A 4814 NP Yang Dikendarai IR sehingga mengakibatkan IR Mengalami Luka Berat.

Kejadian Laka Lantas yang terjadi Pada Hari Senin, 27 November 2023 Di Jl. Raya Kadu Agung- Cileles Tepatnya Di Kp. Selapajang Desa. Cigoong Selatan Kec. Cikulur, Kab Lebak.

Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas yang Dilaksanakan di Aula Mapolres Lebak, dengan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto, S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha, S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian, S.H serta kedua belah pihak antara korban dan tersangka.

Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K Mengatakan, bahwa pada Selasa (19/12/2023), Sat Lantas Polres Lebak telah Melaksanakan Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK di Aula Mapolres Lebak, tuturnya.

Dalam Gelar Perkara Ini, Kedua belah pihak telah sepakat melakukan musyawarah untuk berdamai, serta tidak akan melanjutkan perkara tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, sehingga telah disepakati keadilan Retorative, Ucap Mulya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Kasat Lantas Pun dengan dilaksanakannya kegiatan bersama Kanit Gakkum beserta Jajaran Unit Gakkum,telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice dimana kegiatan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, sehingga perkara laka lantas dilakukan dengan cara menyelesaikan Perkara melalui jalur kekeluargaan dari kedua belah pihak, serta disaksikan oleh unsur pengawas internal Kepolisian, sehingga dicapainya Hasil Mufakat guna dihentikannya Kasus ini Secara Restorative Justice” ungkapnya

“Saya berharap dengan kejadian ini dapat dijadikan suatu pelajaran, baik kepada tersangka maupun kepada korban agar tetap waspada dan berhati – hati dalam berkendaraan” Harap AKP Mulya.

(Aan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *