Target Berita.co.id Paser – Kaltim, Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menjelaskan, bahwa sering kali terjadi transaksi narkoba di desa keluang paser jaya, yang di sampaikan kepada petugas kami dari Sat Narkoba Polres Paser.
Dari hasil informasi tersebut, anggota sat narkoba berkonsultasi bersama kasat narkoba untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Setelah terkumpulkan informasi dilapangan, anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Tim melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan as (40) disebuah rumah yang terletak di desa keluang paser jaya, kecamatan kuaro.
Saat dilakukan penggeledahan badan, as tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun atas pengakuan as, disampaikan bahwa barang bukti ada dilemari baju.
Barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 buah pipet kaca yang berembun kristal warna putih dan 1 buah timbangan digital warna abu abu, 1 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar berbagai macam ukuran, 1 buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan plastik dan uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, total sebesar Rp.600.000 dibawah kasur pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa barang berupa jenis shabu ini untuk dijual kembali, dan barang tersebut sebelumnya didapat dari es (33) di kuaro.
(Iis Triliana)