Target berita.co.id Serang, Satreskrim Polres Serang menangkap palaku penipuan dengan modus lowongan kerja. Pelaku TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan ditangkap setelah menipu calon karyawan asal Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, TS ditangkap karena telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Hj. Siti Rohilah Nurmalasari.
TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam aksinya itu, TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp. 14.5 juta. Tuturnya kembali.
TS menjanjikan adanya lowongan kerja di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023, Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung juga, kata AKP Andi Kurniady, Selasa (14/11).
Karena merasa ditipu oleh TS atas janji adanya lowongan pekerjaan tersebut, akhirnya korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
AKP Andi Kurniady juga menjelaskan, saat ini TS sudah diamankan, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa print out transaksi dan buku tabungan milik korban. Atas perbuatannya, TS kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(aan / Redaksi)