logo tb
BantenBeritaDaerahHukumLebakNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Sikat Peredaran Obat Keras di Lebak Selatan, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pengedar

82
×

‎Sikat Peredaran Obat Keras di Lebak Selatan, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini

‎Sikat Peredaran Obat Keras di Lebak Sel
‎Targetberita.co.id Lebak – Banten, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak bersama Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.

‎Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di Kecamatan Cihara.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.

Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

‎Dua pemuda berinisial MU (20) dan IP (25) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

‎KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak, Iptu Yogi, S.H., menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

‎1. Ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
‎Uang tunai hasil penjualan.

‎2. Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk sarana transaksi.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mendapatkan suplai obat tersebut dari pihak lain yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Keduanya mengedarkan obat tersebut secara eceran kepada masyarakat umum meski tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

‎Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari bahaya obat ilegal.

‎”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan polisi 110 jika menemukan aktivitas peredaran gelap narkoba atau obat keras di lingkungannya,” ujar Iptu Moestafa pada Senin (20/4/2026).

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:

‎1. Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎2. Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp. 5 miliar.

‎(Wahyu / Miptahudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *