logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎Warga Protes Dugaan Pembuangan Limbah B3 di BKT, Sudin LH Jakarta Utara Segera Sidak PT Top Skymulty Industries

56
×

‎Warga Protes Dugaan Pembuangan Limbah B3 di BKT, Sudin LH Jakarta Utara Segera Sidak PT Top Skymulty Industries

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk menindak tegas PT Top Skymulty Industries.



‎Perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda ini diduga kuat membuang limbah padat kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan di area terbuka sekitar Banjir Kanal Timur (BKT), Cilincing, Jakarta Utara.

‎Seorang warga Marunda yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya pada Selasa (19/5/2026).

‎Ia menyebut aktivitas pembuangan ilegal ini sudah berlangsung lama dengan volume mencapai sekitar 50 ton per bulan.

‎Lokasi pembuangan yang terbuka dan dekat dengan pemukiman warga dikhawatirkan merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat.

‎”Kami memiliki bukti lengkap terkait dugaan pembuangan limbah ini. Mulai dari foto pemuatan limbah ke armada truk di area perusahaan, catatan tonase, data mobil pengangkut, hingga dokumentasi visual saat limbah dibuang di area BKT,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa seluruh bukti tersebut siap diserahkan kepada aparat penegak hukum dan awak media demi mendorong adanya sanksi hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi manajemen perusahaan.

‎Menanggapi laporan tersebut, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah produksi di area fasilitas umum seperti BKT sama sekali tidak dibenarkan.

‎Pihaknya berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

‎”Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Tim kami akan langsung melakukan sidak, baik ke lokasi pembuangan di BKT maupun ke area internal perusahaan di KBN Marunda,” tegas Edy.

‎Dukungan serupa disampaikan oleh Camat Cilincing, Depika Romadi.

‎Ia menyatakan akan mengawal peninjauan lapangan tersebut mengingat karakteristik limbah B3 yang sangat berbahaya bagi udara dan kesehatan warga.

‎”Tindakan tersebut jelas melanggar aturan. Kami akan segera meninjau lokasi pembuangan di BKT dan berkoordinasi untuk memeriksa lingkungan perusahaan,” pungkas Depika.

‎(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *