Targetberita.co.id Jakarta, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia semestinya menjadi momentum penuh suka cita sekaligus refleksi atas perjalanan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Namun, pagelaran wayang kulit dengan lakon Semar Kuning yang digelar Jumat (21/8/2026) malam, justru menyisakan kekecewaan bagi sebagian pengunjung.
Bukan karena pertunjukan budaya yang disuguhkan.
Bukan pula karena lakon yang dimainkan.
Kekecewaan itu lebih berkaitan dengan ekspektasi sebagian pengunjung yang berharap dapat merasakan suasana kebersamaan dan kegembiraan dalam perayaan HUT ke-81 MA.
“Kami datang dengan harapan bisa ikut merasakan suasana suka cita HUT ke-81 MA. Tetapi suasananya tidak seperti yang kami bayangkan,” ujar salah seorang pengunjung.
Pagelaran wayang kulit tersebut merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-81 MA yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.”
Pertunjukan digelar dengan konsep satu layar tiga dalang dan diperuntukkan bagi warga peradilan, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti melalui siaran daring.
Bagi sebagian pengunjung, momentum tersebut diharapkan bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan menjadi ruang kebersamaan dalam merayakan perjalanan panjang Mahkamah Agung.
Namun, harapan itu dinilai belum sepenuhnya dirasakan.
Peradilan Luhur Bukan Sekadar Slogan
Sorotan terhadap suasana perayaan tersebut menjadi menarik jika dikaitkan dengan pesan yang disampaikan Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam rangkaian HUT ke-81 MA.
Sunarto menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keluhuran peradilan.
Para hakim dan aparatur peradilan juga diingatkan agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan tidak melakukan pelayanan yang bersifat transaksional kepada pencari keadilan.
MA bahkan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai marwah dan keluhuran badan peradilan.
Pesan tersebut tentu memiliki arti penting.
Namun, di tengah semangat tersebut, publik juga memiliki ruang untuk memberikan catatan.
Sebab, keluhuran sebuah institusi tidak hanya diuji melalui putusan hakim, kebijakan, maupun integritas aparaturnya.
Keluhuran juga tercermin dari bagaimana sebuah lembaga memperlakukan dan menghargai masyarakat yang berada di sekitarnya.
Perayaan HUT memang bukan ruang persidangan.
Tetapi setiap kegiatan yang membawa nama besar lembaga negara tetap menjadi bagian dari wajah institusi di mata publik.
81 Tahun MA, Publik Menunggu Lebih dari Sekadar Inovasi
Peringatan HUT ke-81 MA juga diwarnai sejumlah agenda penting.
Pada Rabu (19/8/2026), Mahkamah Agung meluncurkan 10 inovasi layanan peradilan sebagai bagian dari transformasi menuju peradilan modern.
Inovasi tersebut antara lain mencakup pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), website MA, jurnal ilmiah Judicia Suprema, serta sejumlah aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan dan administrasi peradilan.
MA juga memperkenalkan sejumlah kebijakan untuk memberikan kepastian hukum, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penanganan praperadilan dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.
Berbagai inovasi tersebut tentu menjadi bagian penting dari perjalanan reformasi peradilan.
Namun, bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran keberhasilan lembaga peradilan pada akhirnya tidak berhenti pada jumlah aplikasi maupun inovasi digital.
Masyarakat ingin merasakan pelayanan yang manusiawi, proses yang transparan, kepastian hukum, biaya yang wajar, serta aparatur yang mampu memberikan rasa dihargai ketika masyarakat berhadapan dengan hukum.
Karena itu, tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” membawa tanggung jawab besar.
Keluhuran bukan sekadar kata yang terpampang di panggung.
Keluhuran harus dapat dirasakan
Pemilihan lakon Semar Kuning dalam perayaan HUT ke-81 MA juga memiliki makna tersendiri.
Wayang bukan hanya pertunjukan seni.
Dalam tradisi pewayangan, berbagai tokoh kerap menjadi simbol kebijaksanaan, kritik terhadap kekuasaan, keberanian menyampaikan kebenaran, hingga pengingat agar pemegang kewenangan tidak kehilangan hati nurani.
Dalam konteks tersebut, Semar seolah menjadi cermin.
Cermin bagi mereka yang memegang kekuasaan.
Cermin bagi mereka yang memiliki kewenangan.
Dan cermin bagi siapa pun yang mengemban amanah keadilan.
Publik sebenarnya tidak menuntut sebuah pesta yang berlebihan.
Yang diharapkan sederhana: ketika sebuah lembaga negara memasuki usia 81 tahun, suasana syukur dan kebersamaan itu dapat dirasakan oleh mereka yang hadir.
Sebab, keadilan bukan hanya berbicara mengenai pasal, prosedur dan putusan.
Keadilan juga menyangkut bagaimana manusia diperlakukan.
Rangkaian HUT ke-81 MA masih berlanjut. Setelah pagelaran wayang kulit, agenda berikutnya dijadwalkan berupa jalan sehat pada Minggu (23/8/2026) dan donor darah pada Kamis (27/8/2026).
Agenda tersebut dapat menjadi ruang untuk membangun kembali suasana kebersamaan dan kedekatan.
Tidak harus mewah.
Tidak harus berlebihan.
Yang dibutuhkan adalah kehangatan.
Yang dibutuhkan adalah rasa memiliki.
Dan yang lebih penting, bagaimana masyarakat melihat bahwa lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bukan institusi yang berdiri jauh dari rakyat, melainkan lembaga yang hadir untuk memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat.
Kekecewaan sebagian pengunjung terhadap suasana perayaan semestinya tidak langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Justru, suara tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi.
Sebab, institusi yang benar-benar luhur bukan hanya institusi yang mampu menerima pujian.
Institusi yang luhur juga adalah institusi yang mampu mendengar kritik, termasuk suara kecil dari mereka yang datang dengan harapan untuk ikut bergembira.
(Agus)














