Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BeritaDaerahHukumMakasarNasionalNewsSulselTerkini

‎Diduga Tabrak Aturan OJK, Oknum Kolektor di Makassar Tarik Paksa Motor di Jalan Meski Sudah Ada Kesepakatan Bayar

75
×

‎Diduga Tabrak Aturan OJK, Oknum Kolektor di Makassar Tarik Paksa Motor di Jalan Meski Sudah Ada Kesepakatan Bayar

Sebarkan artikel ini
https://targetberita.co.id/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-14-at-19.21.23.jpeg

Targetberita.co.id Makassar – Sulawesi Selatan, Praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).

‎Kali ini, menimpa seorang warga bernama Harun (39), yang kehilangan unit Honda Genio miliknya setelah dihadang oknum petugas lapangan yang diduga dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) pada Sabtu (28/3/2026).

‎Insiden ini memicu kecaman lantaran penarikan dilakukan secara kasar di tengah jalan raya, tepatnya di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang sekitar pukul 11.00 WITA.

‎Padahal, sebelumnya telah tercapai kesepakatan antara konsumen dan pihak penagih terkait jadwal pelunasan tunggakan.

‎Peristiwa bermula saat istri korban, PS, tengah mengendarai motor tersebut, tiba-tiba kendaraan dihadang secara mendadak oleh oknum kolektor.

‎Aksi penghadangan ini tidak hanya menimbulkan trauma psikologis bagi pengendara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

‎Harun menjelaskan bahwa motor tersebut memang memiliki tunggakan selama empat bulan.

‎Namun, beberapa jam sebelum kejadian, ia telah bertemu dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Artasning.

‎Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh tunggakan akan dilunasi pada Senin (30/3/2026).

‎”Petugas itu bilang akan lapor ke kantor soal kesepakatan bayar hari Senin. Tapi baru berselang beberapa jam setelah kami bicara, motor saya justru ditarik paksa di jalan saat dibawa istri saya,” ujar Harun menyesalkan tindakan tidak profesional tersebut.

‎Tindakan penarikan di jalan raya ini dinilai melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 serta Kode Etik Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

‎Aturan tersebut dengan tegas melarang penarikan barang jaminan menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara-cara yang meresahkan masyarakat.

‎Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur keberatan, melainkan harus melalui prosedur pengadilan.

‎Ironisnya, saat Harun mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, ia justru dibebani berbagai biaya tambahan yang memberatkan, mulai dari biaya penarikan unit hingga biaya titipan kendaraan.

‎Harun menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan dan membahayakan nyawa keluarganya.

‎Ia pun mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan OJK atas dugaan pelanggaran prosedur penagihan serta tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden yang terjadi di Jalan Pengayoman tersebut.

‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *