logo tb
BeritaJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

‎PPPN RI Desak Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah 300 Hektare di Tapanuli Utara

118
×

‎PPPN RI Desak Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah 300 Hektare di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPPN RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dalam pengalihan status Lahan Hutan Sijaba Eks Register 42 seluas 300 hektare di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

‎PPPN RI juga meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara No. 46 Tahun 2015 yang dinilai menabrak aturan hukum di atasnya.

‎Ketua Umum PPPN RI, Ganda Tampubolon, menyatakan bahwa penerbitan SK Bupati No. 46 Tahun 2015 tentang peralihan tanah seluas 300 hektare tersebut telah mengangkangi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014. Padahal, pelepasan status kawasan Hutan Register 42 semula dilakukan pemerintah pusat khusus demi pembangunan Bandara Silangit seluas 1.025.000 m².

‎”Kedudukan SK Bupati No. 46 Tahun 2015 terkesan dipaksakan dan dibuat seolah lebih tinggi dari SK Menhut. Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh mantan Bupati Tapanuli Utara demi menetapkan lahan Hutan Sijaba tersebut menjadi aset daerah, bukan untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Ganda dalam siaran persnya, Senin (24/8/2026).

‎Berdasarkan hasil investigasi PPPN RI, pengelolaan lahan di atas objek sengketa tersebut sarat ketidakberesan.

‎Ganda membeberkan sejumlah temuan krusial di lapangan:

‎• Klaim Swasta Fiktif:

‎Lahan seluas 60 hektare (dua lokasi masing-masing 30 ha) yang diklaim dikuasai PT SOL dan dikerjakan oleh NGO Sumatera Rainforest Institute (SRI) terbukti fiktif.

‎Faktanya, lahan tersebut kini dikuasai oleh masyarakat setempat.

‎• Klaim Dinas Pertanian Nihil:

‎Informasi mengenai pengelolaan lahan seluas 50 hektare oleh Dinas Pertanian Tapanuli Utara juga tidak terbukti.

‎Tidak ditemukan adanya aktivitas dinas di lokasi seluas 300 hektare tersebut.

‎• Marak Pohon Eucalyptus:

‎Di sekitar lokasi, marak ditemukan penanaman pohon Eucalyptus yang diduga kuat masuk dalam bagian Hutan Sijaba, tetapi proses sewanya dari warga tidak transparan.

‎Ganda menegaskan, berdasarkan regulasi Menteri ATR/BPN Tahun 2022, lahan bekas HGU yang telantar atau tanah Alokasi Penggunaan Lain (APL) seharusnya diredistribusikan kepada masyarakat umum.

‎Aturan tersebut membolehkan pembagian lahan seluas 600 m² untuk rumah tinggal dan 120 m² untuk kantor atau ruko.

‎”Namun yang terjadi, status tanah Hutan Sijaba seluas 300 hektare ini malah ditetapkan menjadi hak milik Pemkab Taput tanpa transparansi dan akuntabilitas,” kata Ganda.

‎Oleh karena itu, PPPN RI mendesak Bupati Tapanuli Utara terpilih, JTP Hutabarat, untuk segera membatalkan SK Bupati No. 46 Tahun 2015 dan mengevaluasi SK Perlindungan Hukum Adat Masyarakat yang diduga sengaja dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai tanah adat.

‎Ganda menambahkan, dalam waktu dekat PPPN RI akan mengundang Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke Tapanuli Utara guna memberantas jaringan mafia tanah yang dinilai masif di daerah tersebut.

‎(Daniel Turangan)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY