logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

‎PN ARGA MAKMUR KETUK PALU: ALIH WARIS SAUT SITORUS MENANG SENGKETA LAHAN EX PT GMP

86
×

‎PN ARGA MAKMUR KETUK PALU: ALIH WARIS SAUT SITORUS MENANG SENGKETA LAHAN EX PT GMP

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur resmi memenangkan pihak alih waris Saut Sitorus dalam sengketa lahan perkebunan ex PT GMP yang berlokasi di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.



‎Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.AgM yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (20/8/2026).

‎Melalui putusan ini, hak atas lahan perkebunan sawit tersebut sah jatuh kepada pihak alih waris Saut Sitorus, dan salinan putusannya telah disampaikan kepada seluruh pihak yang berseteru.

‎Meski putusan hukum sudah dikeluarkan, kubu penggugat menyatakan menolak hasil keputusan tersebut.

‎Ketegangan sempat terjadi di lapangan ketika salah seorang perwakilan penggugat, Kasirul, secara emosional melarang pihak ketiga selaku penyewa lahan untuk memanen sawit di lokasi ex PT GMP.

‎”Tidak dibolehkan lagi memanen sawit di lokasi itu. Kebun itu tidak ada pemiliknya,” ujar Kasirul dengan nada tegas saat ditemui awak media di lokasi kejadian.

‎Ia juga mengklaim bahwa hasil pengadilan tersebut bersifat “draw” atau tidak ada pihak yang kalah maupun menang.

‎Secara hukum acara perdata, klaim sepihak tersebut keliru karena putusan hakim selalu bersifat final dan memberikan kepastian hukum.

‎Tidak ada istilah “draw” dalam amar putusan perdata.

‎Undang-undang memberikan hak bagi pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak alih waris Saut Sitorus maupun pihak penyewa lahan belum memberikan keterangan resmi.

‎Sementara itu, aparat keamanan dihimbau untuk tetap bersiaga di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan, memastikan aktivitas panen tidak terhambat, serta mencegah adanya tindakan main hakim sendiri.

‎(M. Bronson Dasori)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY