logo tb
BeritaDaerahKab. Tapanuli UtaraNasionalNewsSumatera UtaraTerkini

Kurang Pengawasan, PPPN RI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Simok-Mok Rp. 3,54 Miliar

98
×

Kurang Pengawasan, PPPN RI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Simok-Mok Rp. 3,54 Miliar

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tapanuli Utara –  Sumatera Utara, Proyek Peningkatan / Rehabilitasi Saluran Daerah Irigasi (D.I.) Simok-Mok (PHTC-5B) di Sitabotoba Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp. 3.540.423.324,35, kembali menjadi perhatian.

Paket Edukasi

Kali ini, sorotan tertuju pada aspek keterbukaan informasi publik (KIP), khususnya keberadaan papan informasi proyek yang berada cukup jauh dari kawasan ramai atau tersembunyi dari jangkauan Publik, diduga disengaja oleh pihak kontraktor, sebut Ganda Tampubolon Ketua PPPN RI, Minggu, (20/09/2026)

Hasil investigasi pada Sabtu, 19 September dan Minggu, 20 September 2026, tidak melihat adanya pengawasan dari dinas terkait dan Konsultan Pengawas sebagaimana tercata pada papan Proyek, CV Balakosa Konsultan sebagai Konsultan Pengawas.

Sebab pada hari tersebut kegiatan pekerjaan Proyek sedang berlangsung, hal ini patut Kita pertanyaankan kwalitas, dan Volume Material Terpasang pada Proyek tersebut, jelas Ganda.

menemukan papan informasi proyek berada di lokasi yang diperkirakan sekitar 2 kilometer dari kawasan yang lebih ramai dan mudah dijangkau Masyarakat/Publik.

Persoalan ini menjadi penting karena proyek tersebut dibiayai dari hasil pembayaran Pajak Masyarakat.

Sehingga transparansi soal pengerjaan proyek ini harus bisa dijangkau oleh Masyarakat, khususnya Masyarakat setempat, karena proyek ini diadakan untuk keperluan Masyarakat Petani setempat.

Secara hukum, keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggaraan Negara dan terkhusus kepada Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD.

Pemantauan pada Minggu (20/9/2026) juga menemukan aktivitas adukan material semen, Pasir, dengan manual, Kondisi ini menjadi perhatian dari sisi pengendalian mutu pekerjaan, meskipun penilaian mengenai dampaknya terhadap mutu konstruksi memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.

Informasi yang Kami dengar Sebelumnya, pihak UPTD SDA Batang Toru ketika dikonfirmasi mengenai persoalan di lapangan menyampaikan akan memberikan respons secara langsung dan turun ke lokasi.

Namun hingga pemantauan pada 20 September 2026, sekitar dua minggu setelah konfirmasi tersebut, pihak UPTD belum terlihat datang ke lokasi sebagaimana yang disampaikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan langsung dilakukan terhadap proyek senilai Rp. 3,54 miliar ini, termasuk pengawasan terhadap mutu pekerjaan serta pemenuhan keterbukaan informasi selama proyek masih berlangsung, dan masih ada temuan Kita yang Kita duga itu merupakan penyelewengan Anggaran proyek tersebut, jelas Ganda.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Calanda Java Energy dengan konsultan CV Balakosa Consultant dan berada dalam lingkup pengawasan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Batang Toru, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.

Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah tersebut digunakan dan bagaimana pelaksanaan pekerjaan diawasi.

Keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional.

Namum Kita dari PPPN RI masih menunggu, keterbukaan informasi dari pihak CV Calanda Java Energy selaku pelaksana atau pemilik kontrak kerja, dan CV Balakosa Consultant selaku konsultan, serta pihak UPTD SDA Batang Toru, maupun Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas kondisi papan informasi serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tutup Ganda Tampubolon.

Terkait dengan hal tersebut awak media ini mencoba mengkonfirmasi Minggu (20/09/2026) Kepada pihak Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara yang pada kesempatan ini Ali Pane yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek irigasi tersebut, masih belum bersedia memberikan tanggapannya.

(Fulkan Tampubolon)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY