Targetberita.co.id Blitar – Jawa Timur, Kasus dugaan lelang sepihak atas aset rumah milik Sri Patokah kembali bergulir.
Didampingi tim kuasa hukum dari PHOBE Law Firm, Sri Patokah mendatangi Mapolres Blitar Kota pada Senin (21/9/2026) guna mempertanyakan kepastian hukum dan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.
Kehadiran Sri Patokah bersama tim hukum yang dipimpin oleh Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H., berlangsung kondusif tanpa adanya pengerahan massa.
Suasana haru sempat mewarnai ruang penyidik saat Sri Patokah menyampaikan keluhannya.
Ia menegaskan bahwa selama ini kewajiban pembayaran angsuran ke pihak Bank Panin selalu berjalan lancar tanpa ada tunggakan.
Dirinya merasa terpukul atas tindakan eksekusi lelang yang dinilai cacat prosedur.
”Saya hanya meminta rasa keadilan. Proses ini sudah berjalan sangat lama. Rumah saya dilelang padahal kewajiban selalu saya bayar tepat waktu. Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil, objektif, dan memberikan kejelasan status hukum perkara ini agar tidak mengambang tanpa kepastian,” ujar Sri Patokah dengan emosional.
Di sisi lain, tim kuasa hukum sempat menyayangkan koordinasi dari pihak penyidik.
Hal ini terjadi setelah penyidik menyatakan masih membutuhkan keterangan saksi tambahan justru di saat kuasa hukum mendatangi Polres.
”Kami menyayangkan mengapa kebutuhan saksi tambahan ini baru disampaikan secara lisan saat kami hadir, bukan melalui surat pemberitahuan resmi sebelumnya. Padahal, kami menempuh perjalanan jauh dari Jakarta untuk mengawal kasus ini,” tegas Camelia Ecclesia Tan.
Camelia menambahkan bahwa secara perdata, perkara ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, terkait tindakan lelang yang dilakukan saat posisi angsuran kliennya berjalan lancar, PHOBE Law Firm melihat adanya indikasi kuat dugaan unsur tindak pidana yang harus diusut tuntas.
Merespons kedatangan tersebut, pihak penyidik Polres Blitar Kota menyatakan berkomitmen untuk segera menentukan arah kepastian hukum perkara ini melalui mekanisme gelar perkara yang dijadwalkan pada awal Oktober 2026.
PHOBE Law Firm menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat.
Mereka berharap gelar perkara mendatang dapat menjadi titik terang yang objektif, profesional, dan transparan demi tegaknya keadilan bagi kliennya.
(Red)
Dugaan Lelang Sepihak Bank Panin, PHOBE Law Firm Desak Polres Blitar Kota Transparan













