Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., didampingi Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung, Kecamatan Muara.
Pengakuan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mengakui keberadaan serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
Pengakuan tersebut merupakan hasil dari proses yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi dan identifikasi, verifikasi langsung di lapangan, hingga finalisasi hasil identifikasi dan verifikasi.
Proses ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta dan benda adat, serta kelembagaan Masyarakat Hukum Adat Hutalontung.
Masyarakat Hukum Adat Hutalontung berada di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, dengan wilayah adat seluas 756,08 hektare.
Melalui keputusan tersebut, masyarakat adat memperoleh pengakuan atas sejumlah hak, termasuk hak ulayat, hak atas tanah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan dan lingkungan, serta hak dalam bidang spiritualitas, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan.
Pengakuan ini menjadi pijakan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat, serta memastikan pengelolaan wilayah adat dapat berlangsung secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengakuan dan perlindungan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap masyarakat Hutalontung semakin kuat dalam menjaga warisan leluhur, melestarikan alam dan budaya, serta terus bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menghargai keberadaan dan kearifan masyarakat hukum adat.
(Fulkan Tampubolon)














