logo tb
BengkuluBeritaDaerahKab. Bengkulu TengahNasionalNewsTerkini

Aksi Solidaritas di Polres Bengkulu Tengah: Massa Desak Transparansi Kasus Nardi dan Pengusutan Dugaan Pungli Bedah Rumah

54
×

Aksi Solidaritas di Polres Bengkulu Tengah: Massa Desak Transparansi Kasus Nardi dan Pengusutan Dugaan Pungli Bedah Rumah

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Tengah – Bengkulu, Halaman Markas Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah dipadati oleh ratusan massa yang terdiri dari awak media, unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, serta pihak keluarga pada Senin (21/9/2026).

‎Kehadiran massa ini merupakan bentuk aksi solidaritas atas penangkapan seorang jurnalis bernama Nardi.

‎Nardi sebelumnya diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah makan di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, atas tuduhan dugaan tindakan pemerasan sebesar Rp. 1,5 juta.

‎Namun, aliansi solidaritas menilai ada kejanggalan dalam konstruksi kasus tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini disinyalir berakar dari temuan Nardi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah.

‎Praktik tidak wajar berupa pemotongan atau “pajak 5 persen” senilai Rp. 800 ribu per rumah tersebut diduga melibatkan oknum kontraktor serta Kepala Desa setempat.

‎Ironisnya, setelah Nardi berusaha mengungkap fakta tersebut, ia justru dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan ditetapkan sebagai tersangka.

‎Merespons situasi ini, penasihat hukum pendamping, Ita Jamil, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah menempuh langkah persuasif.

‎Saat ini, koordinasi dan negosiasi dengan pihak pelapor serta jajaran Polres Bengkulu Tengah sedang berjalan demi mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

‎Kendati demikian, aliansi massa yang mengawal kasus ini memberikan peringatan tegas.

‎Jika jalur keadilan restoratif menemui jalan buntu, mereka menuntut kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, objektif, dan menyeluruh tanpa tebang pilih.

‎”Jika proses restorative justice tidak membuahkan hasil, kita harus menaati hukum yang berlaku di Indonesia secara murni. Artinya, asas keadilan harus ditegakkan. Baik pihak pemberi maupun penerima suap atau pungli dalam program bedah rumah tersebut harus sama-sama diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar salah satu perwakilan massa di lokasi tindakan.

‎Lebih lanjut, pihak aliansi menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan Kepala Desa terkait aliran dana program tersebut.

‎Bukti digital ini siap dibuka dan diputar di persidangan apabila proses hukum berlanjut demi mengungkap tabir kebenaran secara utuh.

‎Sampai berita ini diturunkan, massa masih memantau jalannya proses hukum dan komunikasi intensif yang dilakukan tim penasihat hukum di ruang penyidik Polres Bengkulu Tengah.

‎(M. Bronson Dasori)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY