Targetberita.co.id Tapanuli Utara – Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Selasa (3/11/2026).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, ST, MM, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Jimri Anton S. Nababan, A.Md.IP., S.H., bertempat di Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam memastikan tertib administrasi kependudukan (adminduk) serta pemenuhan hak-hak sipil bagi para tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Dinas Dukcapil Tapanuli Utara, Romusa Simanungkalit, menjelaskan bahwa kerja sama ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya pemenuhan hak dasar warga binaan agar tetap memiliki identitas hukum yang sah, seperti KTP elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, maupun akta, meskipun sedang menjalani masa pembinaan.
“Melalui sinergi ini, kami melakukan pemadanan dan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik, baik sidik jari maupun wajah. Tujuannya agar data warga binaan terintegrasi dengan baik ke dalam basis data kependudukan nasional,” ujar Romusa.
(Fulkan Tampubolon)














