logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

‎Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Non-Prosedural

20
×

‎Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Non-Prosedural

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn) Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas penyadapan non-prosedural.
‎
‎Langkah ini menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa tebang pilih.
‎
‎Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, gelar perkara, dan pengumpulan alat bukti yang komprehensif, Senin (2/11/2026).
‎
‎Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan dalam status hukum yang sama.
‎
‎Duduk Perkara dan Penegakan Hukum
‎Perkara ini bermakna penting karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemanfaatan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) Polri sepanjang periode 2025 hingga 2026.
‎
‎Berdasarkan hasil penyidikan, sistem tersebut diduga digunakan untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, serta elemen masyarakat sipil, tanpa dasar hukum dan verifikasi yang sah sesuai prosedur kepolisian.
‎
‎Menanggapi perkembangan situasi ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
‎
‎Presiden memberikan arahan tegas agar proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
‎
‎Polri memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum ke depan akan berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
‎
‎(Daniel Turangan)

Penulis: Daniel TuranganEditor: Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43