Targetberita.co.id Mamasa – Sulawesi Barat, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Resor (Polres) Mamasa untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyuapan dan pencemaran nama baik terkait proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi.
Langkah ini diambil setelah dua warga yang melakukan fungsi pengawasan, Abd. Rahman dan Simson, resmi melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Mamasa pada Minggu (18/10/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul adanya narasi berantai yang menuduh keduanya melakukan pemerasan senilai Rp. 5 juta terhadap pihak sekolah.
”Ini bukan sekadar perkara personal antara dua warga dan pihak sekolah, melainkan ujian penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Mamasa. Polres Mamasa harus bergerak cepat memanggil seluruh pihak terkait dan memeriksa perkara ini secara objektif,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Penolakan Uang Transaksi
Persoalan ini bermula pada Jumat (16/10/2026), saat Abd. Rahman dan Simson mengunjungi lokasi proyek PAUD di Desa Tapalinna untuk mengonfirmasi transparansi anggaran serta kualitas material bangunan.
Menurut pengakuan pelapor, Kepala Sekolah PAUD berinisial H sempat menawarkan sejumlah uang namun langsung ditolak secara tegas. Kendati ditolak, oknum tersebut diduga memaksakan amplop berisi uang Rp. 800.000 ke dalam tas salah satu warga sebelum meninggalkan lokasi.
Upaya warga untuk mengembalikan uang tersebut terkendala karena putusnya akses komunikasi.
Tuduhan Pemerasan Tanpa Dasar
Situasi berbalik ketika muncul pesan berantai di platform digital yang menarasikan bahwa oknum LSM dan warga telah memeras Kepala Sekolah sebesar Rp. 5 juta.
Tuduhan ini disebarkan oleh oknum jurnalis setempat tanpa adanya proses verifikasi yang berimbang.
Sebagai bentuk transparansi dan pembuktian hukum, warga menyerahkan langsung amplop berisi uang Rp. 800.000 tersebut dalam kondisi utuh ke pihak penyidik, lengkap dengan barang bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar pesan singkat (screenshot WhatsApp).
Sorotan Hukum Berdasarkan KUHP Baru
Dalam pandangan hukumnya, Prof. Sutan Nasomal menjabarkan tiga poin krusial yang perlu didalami oleh Polres Mamasa berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku:
• Dugaan Penyuapan (Pasal 417 KUHP): Tindakan menawarkan atau memberikan sesuatu kepada pihak yang melayani kepentingan umum agar tidak melakukan kewenangannya (dalam hal ini pengawasan) sudah memenuhi unsur pidana, meskipun pemberian tersebut ditolak.
• Dugaan Pencemaran Nama Baik (Pasal 446 KUHP): Penyebaran informasi sepihak yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang, terlebih jika diamplifikasi melalui media siber tanpa verifikasi, memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
• Unsur Pemerasan yang Tidak Terbukti (Pasal 418 KUHP): Fakta bahwa uang tersebut berada dalam kondisi utuh dan diserahkan secara sukarela ke pihak kepolisian mematahkan asumsi adanya paksaan atau ancaman demi keuntungan pribadi pelapor.
Prof. Sutan Nasomal berharap Polres Mamasa dapat bekerja secara profesional dan “terang benderang” untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keterbukaan informasi di tingkat desa.
(Red)
Dugaan Korupsi PAUD Tapalinna, Prof. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Usut Transparan













