Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Fenomena dugaan praktik rentenir yang berlindung di balik kedok koperasi mingguan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali memicu keresahan publik.
Setelah insiden di Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya yang sempat mengakibatkan seorang siswi SMP mengalami trauma hingga putus sekolah.
kini korban baru kembali menyuarakan keluhannya.
Seorang warga Bengkulu Utara berinisial H mengungkapkan, dirinya terjebak dalam sistem denda akumulatif setelah mengajukan pinjaman senilai Rp. 1.000.000. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar Rp.10.000 per hari.
Regulasi internal sepihak ini membuat nilai tagihan membengkak signifikan, hingga menguras kemampuan finansial korban hanya untuk menutupi denda tanpa mengurangi pokok pinjaman.
”Keterlambatan satu hari saja didenda Rp. 10.000. Bahkan saya pernah harus membayar akumulasi denda selama 15 hari ditambah angsuran pokok Rp. 300.000, sehingga totalnya mencapai Rp. 450.000. Padahal nominal pinjaman awal hanya Rp. 1 juta,” keluh H kepada awak media, Minggu (21/9/2026).
Merespons situasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Kisro Zanito, M.M., menegaskan bahwa aktivitas simpan pinjam merupakan klaster usaha yang legal secara hukum, dengan catatan wajib mematuhi seluruh regulasi perundang-undangan yang berlaku.
”Koperasi salah satu kegiatannya adalah simpan pinjam. Itu sah secara hukum,” jelas Kisro sebagaimana dikutip dari laman HarianRakyat.Online.
Lebih lanjut, Kisro memaparkan bahwa legalitas sebuah koperasi diukur dari kepemilikan akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, ia menggarisbawahi perlunya ketegasan dalam membedakan antara koperasi legal yang patuh asas dengan oknum institusi yang menerapkan metode penagihan menyimpang di luar batas kewajaran.
Ia juga menyoroti aspek psikososial yang ditimbulkan oleh pola penagihan non-prosedural tersebut.
Menurutnya, tindakan intimidatif yang menimbulkan ketakutan pada pihak non-debitur, terutama anak-anak hingga berdampak pada keberlanjutan pendidikan mereka merupakan persoalan krusial yang memerlukan penanganan serius.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak pengelola pinjaman terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Pihak redaksi tetap menyediakan ruang bagi hak jawab guna memastikan asas keberimbangan informasi dan akurasi jurnalistik yang berkeadilan.
Sebagai langkah preventif, masyarakat dihimbau untuk lebih selektif dan segera melaporkan setiap indikasi praktik pinjaman yang menerapkan denda serta suku bunga tidak wajar kepada Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu Utara maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Johan SP)













