Targetberita.co.id Jakarta, Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang menghentikan sementara operasi penindakan di lapangan menuai sorotan tajam dari publik.
Langkah ini memicu pertanyaan mendasar mengenai konsistensi pengawasan kelayakan armada transportasi dan penegakan hukum lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
Praktisi hukum sekaligus pengamat lalu lintas, Wedri Waldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses evaluasi internal di tubuh birokrasi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, setiap keputusan administratif yang diambil pemerintah daerah harus tetap berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
”Keselamatan berlalu lintas adalah hak masyarakat yang tidak boleh dikompromikan oleh kebijakan yang minim transparansi. Jika operasi penindakan di lapangan harus dihentikan sementara, Dishub DKI wajib menjelaskan secara terbuka mengenai alasan, durasi kebijakan, serta mekanisme pengawasan pengganti yang diterapkan,” ujar Wedri saat memberikan keterangan tertulis.
Secara yuridis, fungsi pengawasan ini melekat kuat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 48 secara ketat mengatur standar persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, sementara Pasal 53 mewajibkan adanya pengujian berkala untuk jenis angkutan tertentu.
Aturan ini menegaskan bahwa pembiaran terhadap kendaraan yang habis masa ujinya berpotensi melanggar mandat hukum yang berlaku.
Wedri mengingatkan, persoalan kendaraan yang tidak laik jalan bukan sekadar urusan kelengkapan dokumen atau persoalan administratif semata.
”Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis adalah ancaman nyata di jalan raya. Jangan sampai pemerintah baru kembali responsif setelah terjadi kecelakaan fatal yang merenggut korban jiwa. Prinsip penegakan hukum di sektor lalu lintas harus mengedepankan aspek pencegahan (preventif), dilakukan secara terukur, konsisten, dan taat asas,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan pengguna jalan, baik pengendara motor, pengguna transportasi umum, hingga pejalan kaki.
Masyarakat mendesak agar penegakan aturan dilakukan secara berkeadilan, tanpa tebang pilih, terutama terhadap angkutan barang dan moda umum besar yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi.
Hingga rilis ini diturunkan, Dishub DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail, tenggat waktu evaluasi, maupun skema mitigasi pengawasan alternatif selama operasi lapangan dijeda.
Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dari pihak regulator.
(Daniel Turangan)
Operasi Lapangan Dishub DKI Berhenti Sementara, Pengamat Ingatkan Prioritas Keselamatan Publik













