logo tb
BantenBeritaDaerahHukumNasionalNewsTangerangTerkini

‎Pasang GPS Ilegal di Mobil Suami Selingkuhan, Pria di Tangerang Terancam 8 Tahun Penjara

95
×

‎Pasang GPS Ilegal di Mobil Suami Selingkuhan, Pria di Tangerang Terancam 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Tangerang – Banten, Pemasangan alat pelacak Global Positioning System (GPS) pada kendaraan tanpa izin pemiliknya kini berujung ke ranah hukum.

‎Jisman Hutapea (55) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah nekat menyadap mobil milik korban bernama Frans.

‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani mendakwa Jisman telah melakukan intersepsi ilegal.

‎Aksi tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2020 di Bengkel Mentari Variasi, Jalan Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan.

‎Dalam melancarkan aksinya, Jisman dibantu oleh rekan wanitanya, Runggu Sibuea, yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah.

‎Keduanya tanpa hak memasang alat pelacak pada mobil Suzuki Baleno milik Frans.

‎Atas perbuatannya, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Hudson Hutapea dan Rany Hutapea ini didakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Jisman terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar.

‎Usai persidangan yang digelar pada Selasa (19/5/2026), Frans selaku pemilik kendaraan sekaligus suami dari Runggu Sibuea, memberikan keterangan kepada media.

‎Frans mengungkapkan bahwa akibat insiden penyadapan yang terjadi enam tahun lalu tersebut, keharmonisan rumah tangganya hancur hingga berujung pisah ranjang.

‎Frans menduga kuat bahwa pemasangan GPS tersebut sengaja dilakukan agar kedua terdakwa dapat memantau pergerakannya secara real-time.

‎”Mereka menyadap mobil saya agar tahu posisi saya. Tujuannya diduga agar mereka bisa leluasa mencari tempat bertemu atau check-in di hotel yang aman dan jauh dari jangkauan saya,” ujar Frans kepada awak media.

‎Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Tangerang masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lebih lanjut.

‎(Joseph Rumapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *