logo tb
BeritaDaerahHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkiniTNI / POLRI

Polisi Tetapkan Samin Tan Menjadi Tersangka Kasus BBM, Kerugian Negara Ditaksir Rp. 486 M

20
×

Polisi Tetapkan Samin Tan Menjadi Tersangka Kasus BBM, Kerugian Negara Ditaksir Rp. 486 M

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan dan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam kasus ini Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku bos sekaligus pemegang saham PT AKT.

Homestay Kampung Landeuh

Sementara tiga mantan petinggi Pertamina Patra Niaga yakni Sidhi Widiyawan selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2008-2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Selasa (30/6/2026).

Seperti diketahui, status hukum untuk Samin Tan ini menjeratnya setelah tiga bulan silam ia menjadi tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.

Menurut Yusuf, kasus korupsi jual beli BBM yang diusut Polri ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT.

Kerja sama ini menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam pelaksanaanya, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan pembayaran.

Namun, tiga eks pejabat PT PPN justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya. “Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” ujar Yusuf.

Sebaliknya, justru dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. “Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” tutur Yusuf.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif.

Yusuf ungkapkan, dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai.

Sementara, risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN. “Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp 486 miliar,” ujarnya.

(Agus)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY