logo tb
BekasiBeritaDaerahHukumJawa BaratNasionalNewsTerkini

‎Resahkan Warga, Arena Perjud1an Sabung Ayam Dua Tahun Beroperasi di Tarumajaya Bekasi, APH Di minta bertindak

61
×

‎Resahkan Warga, Arena Perjud1an Sabung Ayam Dua Tahun Beroperasi di Tarumajaya Bekasi, APH Di minta bertindak

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bekasi – Jawa Barat, Praktik jud1 sabung ayam di Kab. Bekasi kembali menjadi sorotan tajam.



‎Ratusan warga di kawasan Desa Pantai Makmur Muara Tawar, dekat lapangan sepak bola, Kecamatan Tarumajaya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membongkar arena sabung ayam yang diduga kuat menjadi kedok perjud1an besar.

‎Aktivitas ilegal yang dikoordinasikan oleh oknum berinisial R tersebut dilaporkan telah berlangsung selama dua tahun tanpa tersentuh hukum.

Paket Edukasi



‎Menurut penuturan warga sekitar, omzet dan skala perputaran uang di lokasi ini cukup besar karena dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah setiap akhir pekan.

‎Fakta Operasional Lapangan:

‎• Waktu Kegiatan: Berlangsung rutin setiap hari Sabtu dan Minggu.

‎• Jam Operasional: Dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

‎• Modus Operasi: Menyelenggarakan laga ayam aduan yang disertai dengan taruhan uang tunai secara terbuka.

‎• Cakupan Peserta: Melibatkan ratusan orang yang datang dari luar wilayah Kecamatan Tarumajaya.

‎Dampak Sosial dan Tuntutan Hukum

‎Keberadaan arena jud1 ini dinilai telah merusak tatanan sosial, memicu masalah ekonomi keluarga, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan pemukiman warga.

‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa masyarakat sangat berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas perjud1an.

‎Penindakan seharusnya dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, tidak hanya menyasar jud1 daring (online), melainkan juga jud1 konvensional di lapangan.

‎Warga kini mempertanyakan efektivitas pengawasan wilayah oleh jajaran Polsek Tarumajaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

‎Publik mendesak aparat agar penindakan tidak berhenti pada pembubaran fisik arena saja, melainkan melacak aliran dana dan memproses hukum pihak penyelenggara, fasilitator, maupun pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ilegal ini.

‎Secara regulasi, praktik perjud1an konvensional ini secara jelas melanggar hukum pidana nasional, salah satunya diatur dalam Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pidana bagi setiap pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi tanpa izin.

‎Kini, masyarakat luas menunggu transparansi dan langkah konkret dari aparat kepolisian demi mengembalikan rasa aman dan ketertiban di wilayah Muara Tawar.

‎(Red)

PT. BULE ADVENTURE BADUY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PT. BULE ADVENTURE BADUY