logo tb
BeritaDaerahIndramayuJawa BaratNasionalNewsTerkini

‎Sikapi Laporan Masyarakat, Aparat Terpadu Indramayu Diminta Tinjau Operasional Lavender Hotel

78
×

‎Sikapi Laporan Masyarakat, Aparat Terpadu Indramayu Diminta Tinjau Operasional Lavender Hotel

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Indramayu – Jawa Barat, Aktivitas operasional Lavender Hotel yang berlokasi di Jl. Cipelang Raya Blok Pintu Air, Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi perhatian serius dari masyarakat setempat.
‎
‎Elemen warga mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan langkah pengawasan serta evaluasi komprehensif terkait legalitas perizinan usaha dan dugaan aktivitas yang melanggar norma ketertiban umum.
‎
‎Aspirasi dan laporan tersebut diterima langsung oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
‎
‎Menurutnya, instansi berwenang diharapkan dapat mengambil langkah proaktif guna memastikan seluruh lini usaha di wilayah Indramayu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
‎
‎”Masyarakat berharap jajaran pemda dan aparat penegak hukum tidak sekadar menunggu laporan formal, melainkan melakukan monitoring langsung di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian izin operasional sekaligus menjawab keresahan warga secara objektif,” ujar Agung.
‎
‎Terkait dugaan adanya praktik yang melanggar hukum di hotel tersebut, pihak redaksi menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini masih bersifat laporan awal dari masyarakat.
‎
‎Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
‎
‎Langkah evaluasi ini dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.
‎
‎Kabupaten Indramayu memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2001.
‎
‎Regulasi daerah tersebut secara tegas mengatur larangan penyediaan tempat untuk aktivitas yang melanggar kesusilaan serta sanksi bagi pelanggar.
‎
‎Selain itu, di tingkat nasional, ketentuan penegakan hukum juga diperkuat oleh Pasal 420 dan Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
‎
‎Keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dinilai krusial berkaca pada keberhasilan Polres Indramayu dalam mengungkap kasus serupa melalui Operasi Pekat Lodaya beberapa waktu lalu.
‎
‎Hal ini membuktikan bahwa sinergi informasi antara warga dan kepolisian efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
‎
‎Demi menjaga transparansi publik, evaluasi terpadu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan.
‎
‎Jika Lavender Hotel terbukti mengantongi izin lengkap dan beroperasi sesuai aturan, hasil pemeriksaan tersebut penting dipublikasikan untuk mengeliminasi spekulasi negatif.
‎
‎Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun hukum, tindakan tegas sesuai prosedur wajib ditegakkan.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi seluas-luasnya bagi pengelola Lavender Hotel serta pihak terkait guna memberikan keterangan penyeimbang secara proporsional.

(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Datur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43