Scroll untuk baca artikel
Whats-App-Image-2026-03-14-at-19-21-23
logo tb
BengkuluBeritaDaerahHukumKab. Bengkulu UtaraNasionalNewsTerkini

Dugaan Penjualan Aset Pemprov di Bengkulu Utara: Kasus Ketua DPRD Parmin Masih Bergulir di Kejati

128
×

Dugaan Penjualan Aset Pemprov di Bengkulu Utara: Kasus Ketua DPRD Parmin Masih Bergulir di Kejati

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Kasus dugaan penjualan lahan aset milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Pemerintah Provinsi Bengkulu di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan, Jumat (3/4/2026).

‎Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, dinilai masih jalan di tempat.

‎Parmin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh masyarakat melalui surat laporan nomor: 002/DPC-Laki/BU/VII/2025.

‎Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menjual tanah milik pemerintah saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa.

Detail Aset yang Dipermasalahkan
‎Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut merupakan aset UPP Provinsi Bengkulu yang diperoleh melalui akta hibah tahun 1993.

‎Lahan dengan luas total 70 x 100 meter persegi (7.000 m²) ini tercatat dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.01.011 dan Nomor Register 0008, dengan nilai aset mencapai Rp. 1.012.900.000.

Parmin diduga secara ilegal menjual sebagian lahan tersebut, yakni seluas 20 x 100 meter persegi.

‎ Jika terbukti, tindakan menjual Barang Milik Negara (BMN/D) tanpa prosedur sah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena berpotensi merugikan keuangan negara.

‎Sorotan Terhadap Kinerja Kejati
‎Penanganan kasus ini di era Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, dinilai lamban oleh sejumlah pihak.

‎Kelompok masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung RI dan Presiden memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait progres penyelidikan.

‎Saat dikonfirmasi.melalui pesan singkat whats app, Parmin selaku pihak terlapor tidak merespon.

Kejaksaan punsaat dimonfirmasi melalui pesan singkat whats app tidak merespon.

‎(Johan SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *