logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

Jokowi Ungkap Sakit Hati Saat Makam Ibunya Didatangi Rombongan Roy Suryo

23
×

Jokowi Ungkap Sakit Hati Saat Makam Ibunya Didatangi Rombongan Roy Suryo

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkapkan rasa sakit hatinya setelah makam orang tuanya didatangi rombongan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Pengakuan tersebut disampaikan saat Jokowi menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dilansir dari Detikcom.

H. SARMILI, SH., MH.

Dalam persidangan, Jokowi menceritakan bahwa rombongan tersebut sebelumnya mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediamannya.

Mereka disebut meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya sebelum mendatangi makam orang tuanya.

Jokowi menjelaskan bahwa kunjungan ke makam ayahnya menjadi tindakan yang paling menyakitkan baginya. Ia kemudian menyampaikan pengalaman tersebut kepada majelis hakim.

“Karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, ‘Otoritas Anda apa?

Kewenangan Anda apa?’ Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali Yang Mulia. Datang ke makam orang tua saya, bapak saya,” ujar Jokowi.

Selain kedatangan rombongan ke makam keluarganya, Jokowi juga mempermasalahkan pernyataan yang menyebut Sudjiatmi Notomihardjo bukan ibu kandungnya. Ia menegaskan bahwa perempuan tersebut merupakan ibu yang membesarkannya sejak bayi.

“Dan di situ menyampaikan bahwa Sujiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” ujar Jokowi.

Di tengah penyampaian kesaksian tersebut, Tifa sempat menyela jawaban Jokowi karena menilai pembahasan mengenai makam orang tua tidak berkaitan dengan pertanyaan yang diajukannya.

“Saya tidak bertanya tentang hal itu,” ujar Tifa.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim memberikan peringatan kepada terdakwa setelah interupsi tersebut terjadi.

“Majelis, Majelis mohon izin, agar terdakwa diperingatkan Majelis,” ujar jaksa.

Hakim meminta agar Jokowi diberi kesempatan menyelesaikan jawabannya. Majelis menilai saksi perlu melanjutkan penjelasan yang sedang disampaikan dalam persidangan.

“Sebentar, ini sedang dijawab,” ujar hakim.

Setelah itu, hakim kembali memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk meneruskan keterangannya di hadapan majelis.

“Iya, sebentar. Ada hal yang mungkin harus disampaikan oleh saksi. Silakan, dilanjut dulu,” ujar hakim.

Dalam perkara tersebut, Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43