logo tb
BeritaHukumJakartaMetropolitanNasionalNewsTerkini

KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu soal Uang Rp. 4 Miliar di Rumahnya

24
×

KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu soal Uang Rp. 4 Miliar di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Targetberita.co.id Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026).

Penyidik menanyakan uang sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumahnya. Mereka juga menggali dugaan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya.

H. SARMILI, SH., MH.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan materi pemeriksaan itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Budi, penyidik mendalami uang yang ditemukan saat rumah saksi digeledah.

Penyidik juga meminta keterangan Noprisman tentang dugaan penerimaan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Noprisman diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan tersangka. Tanggapan Noprisman atas pemeriksaan dan dugaan tersebut belum diperoleh dari sumber yang tersedia.

KPK sudah mengungkap uang di rumah Noprisman beberapa bulan sebelum pemeriksaan ini.

Dalam keterangan pada 26 Juli 2026, Budi menyatakan KPK menyita uang tunai rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penggeledahan itu tidak hanya dilakukan di rumah pejabat tersebut.

Menurut Budi, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari lokasi-lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan bukti elektronik.

Budi menyebut penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan.

Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyitaan uang dalam penyidikan adalah upaya mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyitaan tidak berarti uang itu sudah terbukti sebagai hasil korupsi. Asal-usul uang tersebut kini menjadi bagian materi yang ditanyakan penyidik kepada Noprisman.

Penelusuran di Kota Bengkulu adalah pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan.

Status tersangka belum berarti mereka bersalah.

Asas praduga tak bersalah berlaku sampai pengadilan menyatakan sebaliknya dengan kekuatan hukum tetap.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 20 Juli 2026.

Saat itu Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok setelah mendalami bukti dan keterangan saksi.

Enam hari setelah pengumuman pengembangan itu, KPK menyampaikan penyitaan uang lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Whats-App-Image-2026-09-26-at-21-26-43